Opini
PERAN ORMAS : ANTARA INTEGRASI DAN DISINTEGRASI SOSIAL, MODAL SOSIAL UNTUK INTEGRASI BANGSA
Oleh: Prasetyo Sunaryo, Ir, MT
Abstrak
Negara hakekatnya adalah pelembagaan atau proses mengelola perjalanan sejarah sebuah bangsa yang akan menghadapi dinamika politik yang terdiri dari mulai dari proses terbentuknya negara bangsa, pergulatan internalnya sebagai negara bangsa dalam menunaikan misi yang di embannya, yang semuanya terkait dengan kiat untuk memperoleh kepercayaan rakyatnya yang dalam rumus demokrasi adalah pemegang kedaulatan. Dengan lahirnya sumpah pemuda pada tahun 1928 yang didahului dengan lahirnya berbagai perkumpulan kemasyarakatan, kemudian dalam proses selanjutnya, mampu melahirkan kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945 sebagai negara bangsa. Ciri utama negara bangsa terutama adalah intensifnya keterlibatan rakyat dalam masalah-masalah kenegaraan. Karenanya bentuk, pola hubungan antara rakyat dan negara dengan jumlah penduduk telah mencapai sekitar 260 juta, memerlukan suatu konsensus untuk mengaturnya. Perlu pelembagaan, mekanisme dan ukuran, agar disatu segi fungsi negara bangsa dapat teraktualisasikan, disegi lain rakyat dapat merasakan partisipasinya atau keterlibatannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sinilah peran ormas (organisasi kemasyarakatan) dapat menjalankan fungsinya sebagai wahana partisipasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ormas terbentuk, disamping karena adanya kehendak bersama dari anggota atau warganya, juga karena kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan anggota masyarakat juga berada dalam satu kesatuan struktur masyarakat. Proses terbentuknya Ormas adalah, karena ada tokoh atau beberapa tokoh yang mempunyai suatu kesadaran adanya potensi kearifan, baik bersama maupun sendiri yang berhasil di difusikan menjadi kehendak bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama (life share). Selanjutnya kehendak bersama tadi akan diaktualisasikan dan dirumuskan dalam komponen ormas, yang terdiri dari: latar belakang organisasi, struktur organisasi, kepengurusan, anggota atau warga, program kerja, mekanisme kerja yang semua dapat terwujud dan teraktualisasi karena terdapat kesepakatan dari warga atau anggotanya. Dengan komponen seperti itu, sesungguhnya ormas mempunyai potensi sebagai agregator modal sosial, yang berupa aktualisasi potensi masyarakat dan sekaligus agregator aspirasi, yang keduanya secara kumulatif merupakan bentuk partisipasi rakyat dalam mengisi misi kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai aspirasi yang dapat terselesaikan melalui program internal ormas itu sendiri atas potensi yang dimilkinya, akan menjadi suatu bentuk kontribusi dari ormas itu sendiri bagi perjalanan misi bangsa. Bila aspirasi belum atau tidak dapat diselesaikan oleh ormas itu sendiri, maka ormas dapat menyalurkan aspirasi tersebut melalui mekanisme kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlaku. Maka minimal dari dua fungsi ormas tersebut, dalam tata kelola negara negara yang berlaku (konstitusi), ormas dapat berfungsi sebagai instrumen aktualisasi potensi rakyat dan penyalur aspirasi, sehingga dan dalam fungsi-fungsi seperti itulah ormas dapat memberikan “keniscayaan kontributif” bagi integrasi bangsa.
*Disampaikan diforum Seminar Nasional Dinamika Perubahan Masyarakat Indonesia Menuju Integrasi Nasional, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro, Semarang, 15 Nopember 2017.