Jakarta,Beritakotanews.com: Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, Kejari Jakarta Utara akan mengeksekusi Ahok dan menentukan lapas sebagai tempat Ahok dipenjara setelah menerima penetapan pencabutan banding kasusnya.
“Jika tidak ada perubahan Ahok akan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur Rabu 22/06/2017,” Kata Dicky.
Sebelumnya, penetapan pencabutan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (14/6) lalu. Vonis hukum dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta keluarkan memori ketetapan perihal cabut banding Jaksa.
Praktis dengan ketetapan ini, Ahok bisa segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan, Ahok akan dieksekusi selambat-lambatnya, Kamis 22 Juni besok.
“Segera kita eksekusi, nanti dikabarin, besok paling lambat,” kata Noor kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Jaksa selaku eksekutor, kata Noor, tengah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi perihal eksekusi Ahok. Termasuk Lembaga Pemasarakatan mana yang akan dihuni mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Saat ini Ahok masih ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penahanan di sana karena putusan hukum ke Ahok belum tetap. Setelah keluarnya ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahok segera dieksekusi ke Lapas. (N-3)