Jakarta,Beritakotanews.com: Tak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.Jelas Yassona. Kepada Wartawan, Rabu 25/9/2019.
Demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden mencabut UU KPK.
“Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK,” kata Yassona.
Sementara itu Bambang Soesatyo ,ketua DPR RI 2014-2019, menyampaikan bawa DPR RI sepakat menunda pengesahan 4 Rancangan Undang-Undang (RUU).
Penundaan tersebut menurut Soesatyo, untuk meredam keresahan masyarakat dan permintaan langsung Presiden. Adapun kd empat RUU tersebut, RUKUHP, RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.
“Melalui Forum Badan Musyawarah dan forum loby kita sepakat untuk menunda RUU tersebut guna membeeikan waktu kepada DPR maupun Pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali kepada masyarakat,” ujar Soesatyo.
Sitempat terpisah, ketua komisi VIII Ali Taher Parasong mengaku swtwlah melalui pembicaraan tingkat I secara intensif aejak Maret 2019, RUU tentang Pesantren akhirnya telah disyahkan dalam rapat paripurna ke 10 masa persidangan I tahun 2019-2020.
Ali Taher memastikan , saat membahas RUU Pesantren Panja audah menyerap aspirasi masyarakat melalui mekanisme RDPU yang mengundang perwakilan pesantren sw Indonesia juga Ormas Islam.(A)