Jakarta, Beritakotanews.id : Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Cengkareng, Ust.H.Hazami, mendampingi penyerahkan santunan duka dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Muhamad bin Akhyar Imam Masjid Al Ikhlas Rawa Bengkel Kelurahan Cengkareng Barat.

“Santunan duka untuk Almarhum Muhamad bin Akhyar Imam Masjid Al Ikhlas Rawa Bengkel Kelurahan Cengkareng Barat tersebut karena almarhum sebelumnya telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ust H.Hazami saat acara penyerahkan santunan.

Penyerahan santunan yang disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Cabang Cengkareng Taman Palem, Ayus Fadillah kepada keluarga ahli waris disaksikan langsung selain oleh Ketua DMI Cengkareng, juga jamaah masjid.

Penyerahan santunan yang sekaligus sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dari kepala cabang BPJS dimaksudkan agar yabg lain juga bisa memanfaatkannya dengan segera mendaftar.

“Dengan diadakan sosialisasi ini kami bermaksud agar pengurus dan jamaah bisa ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya wajib untuk melaporkan status peserta BPJS itu,” jelas Ayus Fadilah.

Lanjut Ayus, Manfaat BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal bisa dicairkan oleh ahli warisnya. Hal ini sesuai dengan aturan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, ujarnya.

“Menurut UU 40/2004 Pasal 31 ayat 2, pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan,” Tutup Ayus.(fin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *