Jakarta, Beritakotanews.id : Untuk diketahui bersama, Pemerintah melalui Kemenag mengusulkan  angka kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sekitar Rp 15 jutaan dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 90.050.637,26 per haji reguler menjadi Rp.105.000.000.an.

Usulan Pemerintah mengenai kenaikan biaya haji tersebut disampaikannya saat Komisi VIII DPR menggelar rapat panja haji 2024.

Usulan kenaikan Anggaran BPIH tersebut kata Kemenag Yaqut meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

“BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi),” kata Yaqut.

Lanjut Yaqut, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

“Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Hal itu juga disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/11/2023).

“Saat Rapat di DPR, Pemerintah usul BPIH 2024 Rp 105 Juta Per Jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi,” ujarnya.

Sebagai informasi, BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji. Angka BPIH merupakan gabungan dari tanggungan biaya oleh haji dan subsidi pemerintah.(fin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *