Opini
Untuk Kemandirian&Daya Saing Nasional, diperlukan UU Inovasi
Oleh : Prasetyo Sunaryo*
Pada tanggal 9 Agustus 2917 yang lalu di Makassar, Dewan Riset Nasional (DRN) dengan Ketuanya Dr Bambang Setiadi telah menggelar sidang Paripurna dengan topik bahasan MENUJU UNDANG-UNDANG INOVASI UNTUK KEMANDIRIAN DAN DAYA SAING NASIONAL .
Terjaminnya keberlanjutan suatu bangsa (nation sustainability) yang tidak perlu diperdebatkan adalah, kemampuan bangsa tersebut menghasilkan berbagai inovasi.
Minimal, dengan perkembangan jumlah penduduk, perlu terobosan-terobosan inovatif untuk keperluan penyediaan, pangan, energi, air dan berbagai sarana kehidupan lainnya, sebelum masuk pada persoalan lain, misalnya :daya saing, mengatasi musibah alam dan munculnya penyakit-penyakit baru.
Untuk inovasi bidang teknologi, nilai dasarnya (fundamental value-nya)adalah :
- Rasional
- Efisiensi
- Problem solving (komersial maupun non komersial)
- Pemanfaatan natural forces (SDA + SDM)
Berbagai negara yang secara kasat mata bisa dipersepsikan sebagai penghasil inovasi, ciri utamanya adalah dimilikinya UU Inovasi.
Inovasi dilahirkan melalui adanya “penemuan baru” (invensi) dari hasil kegiatan riset (penelitian & pengembangan/LitBang), kemudian penemuan baru itu akan di uji-cobakan untuk menyelesaikan suatu persoalan dan akhirnya bila terbukti bisa selesai persoalan tersebut, maka invensi tadi berubah menjadi inovasi.
Adapun yang dimaksud menyelesaikan persoalan ada dua bidang :
- Non komersial dan
- Komersial
Dimaksud non komersial misalnya, berbagai jenis penemuan peralatan baru untuk mendeteksi musibah alam seperti alat deteksi kemungkinan terjadinya Tsunami, atau ditemukan benih padi tahan hama Wereng (VUTW) yang berfungsi untuk menjalankan misi keamanan pangan, maka kedua contoh inovasi tersebut masuk ranah non komersial
Sedangkan yang masuk ranah komersial adalah bila suatu penemuan setelah diproduksi kemudian bisa masuk pasar, maka penemuan tersebut akhirnya menjadi inovasi juga. Misal teknologi android setelah diproduksi kemudian terbukti dapat diterima pasar, maka penemuan android menjadi inovasi.
Dari uraian singkat proses lahirnya kedua jenis inovasi tersebut, jelas bagi sebuah bangsa perlu untuk mendorong dan mengatur agar proses inovasi dapat berlangsung secara kondusif, sehingga dapat dilahirkan berbagai proses inovasi yang pada gilirannya dapat menaikkan daya saing bangsa tersebut.
FORMAT UU INOVASI
Format UU INOVASI ini harus bersifat lex specialis [1] , karena proses inovasi bersifat lintas sektor, lintas tahun (multi years), jadi sekali diputuskan diperlukannya inovasi di bidang tertentu untuk mengatasi persoalan jangka panjang, yang melibatkan multi stakeholder dan memerlukan waktu yang melebihi perioda-perioda pemilu, maka harus ada jaminan keberlanjutannya, agar misi bisa berhasil dicapai dan tidak boleh dihentikan atas alasan apapun, tetapi bisa di revisi sesuai perkembangan, baik akibat faktor eksternal ataupun akibat dari temuannya sendiri.
Dalam kategori seperti itu, maka UU Inovasi hanya akan berfungsi secara ekektif bila perlakuannya adalah lex specialis agar berbagai pergantian/perubahan personil dalam proses ke tatanegaraan (perubahan eksekutif, legeslatif), program inovasi bangsa dapat berlangsung secara berkelanjutan. Sebagai contoh : bagaimana program penyediaan pangan, energi dan air sampai 2030, mulai dari mana, bagaimana caranya agar tetap tersedia. Ini sebagai contoh bahwa program yang sudah disiapkan kemudian dijalankan tidak bisa tiba-tiba dihentikan atau dana dikurangi, tetapi program tersebut tetap dapat dipertanggungjawabkan secara misi maupun dari sisi penggunaan sumberdaya (dana, personil dan sumberdaya lainnya).
Dalam perjalanan lahirnya berbagai UU yang eranya bersamaan dengan amandemen UUD ’45 ada yang bersifat lex specialis yaitu yang terkait dengan upaya pemberantasan korupsi yaitu UU 20/2001dan UU 30/2002. Kedua UU tersebut dalam konteks pengelolaan negara berfungsi controlling/pengendalian, yang bertujuan agar setiap warga negara bertindak secara baik dan benar terkait dengan pengelolaan kekayaan negara, yang ibaratnya mobil UU bersifat seperti rem, agar kekayaan negara dapat terselamatkan.
Selanjutnya apa ???
Diperlukan upaya yang dapat dan mampu mengkonsolidasikan seluruh sumberdaya bangsa (SDA dan SDM) untuk dapat meningkatkan aset bangsa dalam rangka daya survival bangsa dan daya saing bangsa, yang komponen utamanya adalah kapasitas inovasi bangsa, yang menjalankan misi membangkitkan (generating) dan mengembangkan kemampuan bangsa.
Dalam semangat ini, diperlukan UU yang bersifat multi sektor, menampung program yang harus dilaksanakan dalam multi years, karena itu, harus merupakan semacam konsensus nasional yang menyepakati bahwa bahwa kapasitas inovasi bangsa harus ditingkatkan, dan format yang memungkinkan dalam konstitusi saat ini adalah UU Inovasi yang berskala/bersifat lex specialist, yang menjalankan misi generating/membangkitkan kemampuan problem solving berbasis kreativitas positif.
[1] Lex specialis derogat legi generali adalah, asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
[1] Everett M. Rogers Menurut Everett M. Rogers, inovasi merupakan sebuah ide, gagasan, ojek, dan praktik yang dilandasi dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau pun kelompok tertentu untuk diaplikasikan atau pun diadopsi.
UU No. 19 Tahun 2002. Menurut UU No. 19 Tahun 2002, pengertian inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan atau pun perekayasaan yang dilakukan dengan tujuan melakukan pengembangan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau pun cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah ada ke dalam produk atau pun proses produksinya.
*Peneliti Paradigma Riset Institute.