
Jawa Timur, Beritakotanews.com : Melalui media online ketua umum Senkom Mitra Polri H.Katno Hadi memberikan pengarahan kepada seluruh anggota Senkom Mitra Polri Provinsi dan Kabupaten kota seluruh Indonesia.
Pengarahan dengan materi tetang sosialisasi UU no.23 thn 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara, H.Katno Hadi menjelaskan keberadaan
Regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah tentang pembentukan komponen cadangan untuk pertahanan negara.
Pembentukan Komcad sendiri dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
“Merujuk beleid UU PSDN yang dimaksud Komcad adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkn, Komcad terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas Komcad dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Dengan aktivitas Senkom Mitra Polri selama, maka otomatis Senkom Mitra Polri adalah Komcad itu sendiri,” Jelas H.Katno Hadi dalam pengarahannya, Sabtu 3/4/2021.
H.Katno Hadi selanjutnya menyampaikan materi sosialisasi regulasi tentang UU no.23 tahun 2019 yang berisikan tentang PSDN.
Harapan ketua umum Senkom Mitra Polri tersebut, setelah disampaikan materi ini para anggota Senkom Mitra Polri di seluruh Indonesia memahaminya dengan baik untuk dilaksanakan.tutup H.Katno Hadi, SE. ( Fin).