Jakarta, Beritakotanews.com : Freddy Harris, direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), pada 19 Juli yang lalu telah mencabut Surat Keterangan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan ini menindaklanjuti Perppu No 2 tahun 2017 tentang ormas yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah. Dan selanjutnya Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo, akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). SKB ini merupakan tindak lanjut atas dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut.
“SKB itu isinya mengimbau, membina dan mengawasi (jajaran di bawahnya), “Kata Soedarmo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Rabu (9/8/2017).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, ditempat yang sama mengatakan pemerintah akan membubarkan organisasi masyarakat (ormas) lain selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Tjahjo, pengumuman pembubaran tersebut akan dilakukan secara bertahap.
” Nanti ada lagi setelah HTI akan ada ormas lain juga yang dibubarkan,” ujar Tjahjo Kumolo. Rabu,9/8/2017.
Cahyo Kumolo selanjutnya menjelaskan, bahwa Pemerintah akan mempersilahkan ormas melakukan kegiatanya, asal tidak ada niatan yang lain. Semua Ormas di Indonesia harus berasas Pancasila dan UUD 45 dengan konsisten. (B-1)