Jakarta, Beritakotanews.com: Penyanyi Mulan Jameela Isteri Ahmad Dhani akhirnya melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI dari partai Gerindra sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan beberapa kader Gerindra, yang salah satunya Mulan Jameela, penyanyi Isteri Ahmad Dhani.

Sebagaimana ditulis Covesia.com, Sufi Dasco Ahmad terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan empat kader Gerindra sebagai anggota DPR RI terpilih, mengatakan akan taat asas.

“Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dasco di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Mulan Jameela melenggang ke Senayan setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Menurut Dasco, Gerindra harus melaksanakan putusan tersebut karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih sebelumnya atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019. Istri Ahmad Dhani itu juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Sebagaimana dilansir Tribun Jakarta, Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Mulan Jameela maju sebagai calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.