Jakarta, Beritakotanews.com: Polisi kembali mengungkap peredaran narkoba. Kali ini, Kepolisian Sektor Kalideres Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar SH mengungkap jaringan narkoba yang diketahui dibawah pengendalian oknum seseorang di dalam Lapas.
Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng SH mengungkapkan, pihaknya telah menangkap para tersangka pengedar narkoba dalam barang bukti yang cukup besar.
“Dari pengungkapan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus sabu seberat 3500 gram, 4500 butir pil extasy warna hijau seberat 797 gram, dua buah timbangan digital, 3 buah brangkas, dan dua buah Key BCA,” ungkap Kompol Pius, Kamis (19/07/2018).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, SH, menjelaskan, pengungkapan terhadap pengedar narkoba tersebut tak lepas dari informasi masyarakat yang diketahui di rumah tersangka S kerap dilakukan transaksi narkoba.
“Dari laporan masyarakat itu, pada Selasa (10/07) lalu, kita menangkap S alias K di Jalan Manyar Dalam Tegal Alur Kalideres dan mengamankan 0,26 gram sabu,” jelas Syafri.
Lebih lanjut dikatakan Syafri, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dari tersangka S. Menurut pengakuannya, barang haram tersebut didapat dari A melalui tersangka D.
Berbekal dari keterangan yang didapat, AKP Syafri yang memimpin langsung dengan didampingi Panit Narkoba Iptu Sigit Prasetya SH bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap D alias DR (47) dan SR (20).
“Kita tangkap D dan SR di tempat persembunyiannya di Jalan kayu besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (14/07) lalu,” lanjut Kanit Reskrim Polsek Kalideres.
Masih dikatakannya, tersangka D mengakui barang haram itu didapat dari tersangka A yang masih DPO dan berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Mereka ini punya peran masing-masing dalam mengedarkan narkoba. Tersangka D mengaku mendapatkan narkoba dari A untuk dijual, sedangkan SR berperan sebagai penerima uang hasil penjualan dan mentransfer ke rekening salah satu bank atas perintah A, selain itu tersangka D mengaku menyerahkan narkoba kepada M (DPO),” katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar tersangka M yang masih melarikan diri. Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk mencari keterangan dari tersangka A yang berada di dalam Lapas,” tandasnya.(sol).