Foto : Ist
Foto : Ist

Jakarta, Beritakotanews.com: Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Hidayat Situmorang yang melaporkan akun media sosial Youtube #Kaesang karena berlandasan tuduhan ujaran kebencian. Sehingga, dirinya harus melaporkan pemilik akun milik putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polres Metro Bekasi Kota.

Sebagaimana dilansir Panji, Pasca melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep atas penodaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan, Muhammad Hidayat Situmorang (52) dijadwalkan akan diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, besok, Jumat (7 Juli 2017).

Kombespol Hero Henrianto Bachtiar, Kapolres Bekasi Kota, mengatakan, surat pemanggilan sebagai saksi pelapor sudah dilayangkan kepolisian.

“Besok (Jumat) kami jadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor terkait laporan tentang penodaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep,” kata Hero Henrianto, di Bekasi, Kamis (6/7/2017).

Kasus ini berpangkal pada video YouTube bertajuk #BapakMintaProyek yang diunggah Kaesang pada 27 Mei 2017. Dalam video itu, Kaesang mengkritik praktik nepotisme dan intoleransi di Indonesia.

Agaknya kasus ini tak bakal berlanjut. Hal itu merujuk pernyataan terkini dari Wakapolri Komjen, Syafruddin, yang menyebut kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.

“Laporan yang diterima itu kemudian dipelajari, dalam bahasa kepolisian (istilahnya) dilakukan penyelidikan, apakah ini suatu pidana atau tidak, kalau bukan pidana, ya tidak dilanjutkan.” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *