Jakarta, Beritakotanews.com: Pandemi covid-19 sepertinya akan terus menilep waktu, tidak ada seorangpun yang bisa menghentikannya, entah mau sampai kapan kondisi seperti ini akan berlangsung. Sirine ambulan yang suaranya berteriak-teriak memekakkan telinga, hampir setiap 2jam sekali melewati jalanan mengangkut jenazah pasien terpapar covid.
“Melihat kondisi demikian adanya tentu sebagai manusia ikut merasa prihatin dan sedih juga, namun bagi orang yang beriman kepada Alloh, tentu kita semua berpasrah kepadaNya, karena bagaimanapun pasti itu kehendak Alloh. Karena Allohlah yang mengatur segala-galanya dimuka bumi ini, sebagai mahkluk kita hanya berusaha, tawakal, ikhtiar agar sebisa mungkin bisa terhindar, karenanya sebagai bentuk tawakal dan ikhtiar, kita jangan menjauh denganNya,” Jelas KH.Syurohbiel Mahfudz,Lc.MA. Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Adm Jakarta Barat, Ahad 4Juli 2021 di Jakarta.
Selanjutnya, Syurohbiel menganjurkan sebagai bentuk tawakal kepada Allah masjid tetap dibuka walau dengan prokes.
“Saya si menganjurkan masjid tetap dibuka, kita ibadah di masjid, doa dan kegiatan solat tetap di mesjid, asal dengan protokol kesehatan ketat. Terutama yang sehat,” Ujar Syurohbiel.
Hal senadapun disampaikan oleh H.Abd.Rozak pengurus MUI Kota Adm Jakarata Barat ditempat terpisah.
“Saya setuju dengan Sekum MUI Jakarta Barat, kita buka masjid, ibadah solat tetep di mesjid, peraturan pemerintah kita jalankan, tetapi peraturan Allah juga kita laksanakan, sehingga corona insa Allah segera sirna,” kata H.Abd.Rozak.
Terkait dengan pelaksanaan solat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban, Kemenag telah menerbitkan panduan penerapan prokes Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban selama pemberlakuan PPKM. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan dua surat edaran sekaligus. Pertama, edaran Menteri Agama Nomor SE 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan PPKM Darurat.
Kedua, edaran Menteri Agama Nomor SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan PPKM Darurat.
Di wilayah PPKM darurat, pelaksanaan kurban wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, penyembelihan hewan dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
Kedua, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Ketiga, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Keempat, dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan dilakukan penerapan jaga jarak fisik.
Sholat Idul Adha10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Zona Oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah (pemda) dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.(fin).