Jakarta -Beritakotanews.com : Larangan mudik lebaran idul fitri 1442 H yang bertepatan dengan tahun 2021 M, sudah diberlakukan sejak tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Sebagaimana yang telah dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang mengatakan bahwa pemerintah juga melarang warga mudik lebaran di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

“Aglomerasi adalah kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu. Mudik di wilayah aglomerasi juga kami larang. Termasuk dalam hal ini Jabidetabek,” kata Syafrin kepada media.

Mendukung aturan tersebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan telah mendirikan delapan titik penyekatan yang berada di Kalideras, Joglo, Pasar Jumat, Jalan Raya Bogor, Kalimalang, Jalan Cakung-Bekasi, Budi Luhur, dan Perintis Kemerdekaan.

Penyekatan-penyekatan tersebut adalah dalam rangka untuk menghadang para calon pemudik agar tidak mudik meski disekitaran wilayah aglomerasi Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Banten (Jabodetabekten).Syafrin menuturkan perjalanan lintas wilayah aglomerasi sebelumnya memang difasilitasi karena untuk perjalanan dinas atau bekerja. Tapi begitu ada tujuan mudik di wilayah itu, pemerintah memutuskan melarang untuk menekan mobilitas warga selama periode libur Lebaran.”Jadi yang kami larang hanya perjalanan mudik. Selama masih melakukan perjalanan dengan tujuan dinas atau kerja kami masih perbolehkan,” ujarnya

Lanjut Syafrin, akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

Hal senada juga disampaikan juri bicara Satgas Covid-19 yang menegaskan bahwa untuk wilayah aglimerasi dilarang mudik.

“Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis (6/5/2021) sebagaimana yang di lansir media lainya seperti kompas.com dll.(fin).