Jakarta -Beritakotanews.com : Larangan mudik lebaran idul fitri 1442 H yang bertepatan dengan tahun 2021 M, sudah diberlakukan sejak tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Sebagaimana yang telah dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang mengatakan bahwa pemerintah juga melarang warga mudik lebaran di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
“Aglomerasi adalah kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu. Mudik di wilayah aglomerasi juga kami larang. Termasuk dalam hal ini Jabidetabek,” kata Syafrin kepada media.
Mendukung aturan tersebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan telah mendirikan delapan titik penyekatan yang berada di Kalideras, Joglo, Pasar Jumat, Jalan Raya Bogor, Kalimalang, Jalan Cakung-Bekasi, Budi Luhur, dan Perintis Kemerdekaan.