Foto Bersama usai menyatakan pernyataan sikap MUI se Jakarta Barat(Foto : Farhn).

Jakarta, Beritakotanews.com: Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Adm Jakarta Barat bersama dengan Majelis Ulama Indonesia Kecamatan se Jakarta Barat, pada Rabu 17/6/2020 sepakat untuk mengeluarkan pernyataan sikap bersama atas munculnya RUU HIP.

Pernyataan Sikap Bersama yang dikeluarkan oleh MUI Kota dan MUI Kecamatan se Jakarta Barat yang dibacakan oleh KH.Sulaiman Rais Bendahara Umum MUI Kota Adm Jakarta Barat dengan diikuti oleh para pengurus yang hadir, kemudian dikirim ke MUI Provinsi DKI Jakarta sebagai bukti dukungan atas Maklumat DP MUI Pusat bersama MUI Provinsi.

“Pernyataan Sikap Bersama yang dibuat dan dibacakan bersama pada hari ini (Rabu 17/6/2020, red), MUI Jakarta Barat adalah bentuk dukungan atas maklumat yang dikeluarkan MUI Pusat bersama MUI Provinsi seluruh Indonesia,” jelas KH.Fathurahman Yac’ub, Ketua Umum MUI Kota Adm Jakarta Barat.

KH.Fathurahman Yaqub dalam pengantar pernyataan bersama tersebut menegaskan bahwa meski pemerintah akan menunda pembahasan RUU HIP tersebut, tetap harus dikawal sampai tidak di undangkannya RUU teraebut.

“Pokoknya jangan sampai diundangkan RUU HIP tersebut, maka perlu dikawal hingga tidak ada pembahasan,” Kata KH.Fathur.

Adapun Pernyataan Sikap Bersama  yang dikeluarkan MUI Kota dan MUI kecamatan se Jakarta Barat tersebut adalah sbb:

Berkat Rahmat dan Hidayah Allah SWT, dengan ini kami mendukung Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Se- Indonesia Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tertanggal 20 Syawal 1441 Hijriah/12 Juni 2020 dengan tegas menolak Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

 Selanjutnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Administrasi Jakarta Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Se- Jakarta Barat, sebagai komponen bangsa dalam upaya menegakkan nilai – nilai Pancasila dan menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan ini menyatakan sikap:

 1. Menolak dengan tegas pembahasan Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

 2.  Menolak dengan tegas berkembangnya gagasan serta pemikiran yang mengarah pada bangkitnya kembali faham Komunisme dan Marxisme – Leninisme di Indonesia.

 3. Agar segera dihentikan pembahasan tentang RUU HIP yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjadi undang – undang.

 4.  Mendukung tetap berlakunya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tertanggal 05 Juli 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan menyebarkan atau mengembangkan faham serta ajaran Komunisme dan Marxisme-Leninisme.

 5.  Kepada Pemerintah dan Penegak Hukum, mohon agar segera dengan tegas melakukan tindakan terhadap pihak – pihak yang menyebarluaskan faham dan simbol – simbol yang berbau Komunisme dan Marxisme-Leninisme diseluruh tanah air Indonesia.(fin).