Kesepakatan bersama MUI se Wilayah Provinsi DKI Jakarta (Foto: Fahr).

Jakarta, Beritakotanews.com : Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Provinsi DKI Jakarta bersama MUI Kota & Kabupaten sepakat untuk mendukung penuh Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Se- Indonesia Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tertanggal 20 Syawal 1441 Hijriah/12 Juni 2020 yang dengan tegas menolak Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), serta meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk tidak usah dibahas lagi RUU HIP tersebut.

“Kami Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah bersama MUI Kabupaten&Kota se DKI Jakarta mendukung penuh Maklumat yang dikeluarkan oleh MUI Pusat bersama MUI  Wilayah se Indonesia untuk menolak dengan tegas RUU HIP dan kami meminta kepada para Anggota Dewan agar tidak lagi membahas RUU tersebut,” Jelas KH.Munahar Muchtar yang didampingi Sekum MUI Provinsi DKI Jakarta KH. Yusuf Aman dengan para Ketua Umum MUI Kota & Kabupaten seluruh Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Kantor MUI Provinsi DKI Jakarta Gedung JIC Jakarta Utara, Rabu 17/6/2020.

KH.Munahar kemudian menjelaskan, MUI menolak terhadap RUU HIP, setelah Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPR, pada Mei 2020, padahal RUU ini tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pelarangan setiap kegiatan maupun pahamnya.

MUI juga menilai RUU HIP telah mendistorsi tafsir Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya.

“Sebelum disahkan dalam paripurna, RUU ini berstatus usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ia termasuk dalam RUU Prioritas 2020 di daftar Prolegnas 2020-2024, kalau kita lengah akan berbahaya bangsa dan negara ini,” Jelas Kyai Munahar.

Untuk mengawal agar RUU HIP tidak sampai di Undangkan, MUI Wilayah bersama MUI kota Se DKI Jakarta sepakat untuk mengeluarkan pernyataan sikap penolakan terhadap RUU HIP.

Adapun Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota se Jakarta dan Ketua Umum dengan Sekretaris Umum MUI Provinsi DKI Jakarta berisi 8 point, sbb:

Hadir pada penandatanganan maklumat tersebut, seluruh ketua umum MUI kabupaten dan kota-kota di 5wilayah.(fin).