Foto : Ist

Jakarta, Beritakotanews.com: Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani ‎Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pembubaran ormas radikal. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh ketua umum PBNU KH. Agil Siraj saat usai menemui Presiden bersama para Ulama.

Bekas jubir KPK itu mengatakan, rencananya Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan Menkopolhukam Wiranto, Rabu (hari ini,12/7).

‎”Soal Perppu Ormas itu, nah jawaban presiden tadi kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menko Polhukam (Wiranto),” ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Ketika ditanya wartawan mengenai kapan ditandatanganinya perpu tersebut, Johan Budi tidak menjawab.
Menurut Johan, kepastian mengenai Perppu itu setelah dirinya mendapatkan informasi langsung dari Presiden Jokowi.
Johan juga enggan memaparkan mengenai redaksi Perppu tersebut.

“Ke menko polhukam aja beliau lebih tau detailnya,” ucapnya.(A-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *