Jakarta, Beritakotanews.com: Jelang diberlakukanya PSBB ketat di DKI Jakarta pertanggal 11-25/1/2021, lurah Rawabuaya kecamatan Cengkareng, lakukan penyemprotan diwilayah RW.04 yang termasuk dalam kategori zona merah. Syafwan Busti mengatakan, pihaknya akan terus memantau warganya khususnya yang berada di zona merah.
“Ada satu wilayah RW yaitu RW 04 dikelurahan Rawa Buaya yang masuk dalam kategori zona merah. Untuk menekan agar tidak meluas, kami bersama babinkamtibmas, Binmas, Satpol PP, Damkar, dan ketua ketua RW dan RT serta Karang Taruna beramai-ramai adakan penyemprotan desinfectan mulai dari jl.Madrasah hingga lingkungan sekitar,” Jelas Syafwan Busti, Lurah Rawabuaya, Minggu 10/1/2021.
Penyemprotan desinfectan dengan menggunakan peralatan dari Damkar bersama Bhabinkamtibmas, Binmas, Satpol PP dan masyarakat pada minggu 10/1/2021 dimulai dari jl.Madrasah hingga Bojongraya.
“Rencananya penyemprotan ini akan kami lakukan secara berkala, supaya masyarakat bisa terhindar dari wabah corona, mudah-mudahan pandemi ini segera pergi dari muka bumi ini,” Jelas Syafwan.
Kegiatan penyemprotan desinfectan di lingkungan kelurahan Rawa Buaya yang dikomandani Lurah Syafan Busti mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Polres Metro Jakarta Barat yang disampaikan oleh KBO Binmas IPTU Arso Mawardi SH melalui pesan singkatnya.
Gubernur DKI Jakarta akan memperketat kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sesuai arahan pemerintah pusat. Pengetatan itu dimulai 11-25 Januari 2021.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menghambat penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin meningkat. Penetapan PSBB ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Selama masa PSBB, pergerakan warga DKI Jakarta akan dibatasi sedemikian rupa dan mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Pembatasan ini dimulai pada 11 Januari 2021 hingga 14 hari ke depan (25 Januari 2021) dengan kemungkinan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah mengimbau masyarakat ibu kota untuk menjaga jarak sosial (social distancing) dan jarak fisik (physical distancing), membatasi moda transportasi umum, membatasi waktu buka tempat hiburan, hingga belajar, bekerja, serta beribadah dari rumah.(fin).