Sei Rampah 07 Juni 2026 – Menyusul pengamanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Aguinaldo Marbun, S.H., M.H., oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Jumat, 5 Juni 2026, Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi menyampaikan lima sikap dan tuntutan resmi.

 

1. APRESIASI KEPADA KEJAKSAAN AGUNG

 

Kami mengapresiasi langkah cepat Kejagung mengamankan kedua pejabat Kejari Serdang Bedagai yang diduga melakukan tindakan pelanggaran di Kabupaten Serdang Bedagai dengan transaksi tunai. Tindakan ini membuktikan bahwa pengawasan internal kejaksaan dapat berjalan objektif terhadap aparatnya sendiri.

 

2. EKSPOSE PUBLIK HASIL PEMERIKSAAN UNTUK EFEK JERA

 

Kami mendesak Kejagung agar:

 

· Menggelar konferensi pers terbuka.

· Mempublikasikan hasil pemeriksaan di situs resmi Kejagung.

· Menjadikan kasus ini sebagai bahan pelatihan integritas wajib bagi seluruh jaksa.

 

Tanpa transparansi, pengamanan ini hanya akan menjadi simbolisme tanpa efek jera.

 

3. AUDIT MENYELURUH KASUS KORUPSI YANG TIDAK DIPROSES KEJARI SERDANG BEDAGAI

 

Kami meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk mengaudit semua berkas perkara dan pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk selama kepemimpinan Amriyata dan Aguinaldo Marbun,

 

Kami juga meminta Plt. Kajari Serdang Bedagai yang baru untuk membuka kembali Dumas yang mangkrak dan melaporkan hasilnya dalam 30 hari.

 

4. EKSAMINASI KASUS BAPAK SELAMET DAN PROSES PIHAK LAIN YANG SAMA BERSALAH

 

Kami menegaskan bahwa Bapak Selamet (pelaku UMKM opak ubi) adalah korban selective prosecution (penegakan hukum pilih kasih). Ia telah melunasi seluruh kreditnya sebesar Rp725,5 juta kepada Bank Sumut Cabang Sei Rampah, namun tetap diproses hingga berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, pihak-pihak yang turut berperan dalam proses kredit yang sama tidak pernah diperiksa, yaitu:

 

· Notaris/PPAT penerbit covernote dan akta jaminan.

· Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menilai agunan.

· Pejabat direksi dan komite kredit pusat Bank Sumut.

 

Tuntutan kami:

 

· Kejagung melakukan eksaminasi independen terhadap proses penyidikan dan penuntutan perkara Selamet.

· Menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan baru terhadap Notaris/PPAT, KJPP, dan pejabat Bank Sumut level pusat.

· Mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) yang sedang ditempuh Bapak Selamet di Mahkamah Agung.

 

5. SANKSI NYATA DAN TIDAK PANDANG BULU

 

· Jika terbukti meminta uang, Amriyata dan Aguinaldo Marbun harus diproses pidana korupsi (Pasal 12 huruf e UU Tipikor), bukan sekadar sanksi disiplin.

· Pencopotan jabatan permanen, tanpa mutasi atau pensiun dini.

· Periksa tanggung jawab atasan langsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

· Libatkan PPATK untuk menelusuri aliran keuangan.

· Lindungi saksi dan pemberi informasi.

 

Kami mengingatkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Jaksa nakal pasti ditindak.” Jika tidak diproses pidana penuh dan hasilnya tidak diekspos, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, dan KPK.

 

 

PENUTUP

 

 

Hormat kami,

 

PBH PERADI DELI SERDANG, SERDANG BEDAGAI, DAN TEBING TINGGI

 

Dedi Suheri, S.H.

Ketua

 

Ikhwan Khairul Fahmi, S.H.

Sekretaris Jenderal

 

 

Tembusan:

Jaksa Agung RI, JAM-PIDSUS, JAM-Pengawasan, Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, KPK, PPATK, Kejati Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *