Ketua Umum MUI Kota Adm Jakarta Barat, periode 2020-2025, KH.Abdurahman Soheh(foto: Ist).

Jakarta, Beritakotanews.com: Belakangan ini kita digegerkan dengan berita beberapa kasus pemerkosaan sadis dan biadab yang sangat tidak berperikemanusiaan. Selain memperkosa, pelaku juga menggilir korban remaja dibawah umur. Kebiadaban para pelaku pemerkosaan membuat geram siapa saja yang membaca beritanya. Kata KH.Abdurahman Shoheh, ketua umum MUI Kota Adm Jakarta Barat usai menghadiri undangan acara Jumpa Pers yang diadakan oleh Kapolsek Kembangan.

Turut hadir Ust.Marwansyah Munir, Bendahara MUI Jakarta Barat.

“Polisi Kembangan telah menangkap dua orang tersangka berinisial RM (21) dan MF (17) yang keduanya diduga melakukan pencabulan terhadap RA (16), di Wilayah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (13/1/2021) yang lalu. Pelaku menyetubuhi RA secara bergiliran,” Demikian KH.Abdurahman Shoheh Ketua Umum MUI Jakarta Barat bercerita kepada Beritakotanews.com usai mendampingi Kapolsek Kembangan pada jumpa pers di Mapolsek, Kamis 18/3/2021.

Kepada Beritakotanews.com, Ketua Umum MUI Kota Jakarta Barat menyampaikan bahwa dirinya diundang untuk ikut jumpa pers mendampingi Ka Polsek Kembangan tentang kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dua remaja yang berawal dari perkenalan mereka di media sosial Whatshap.

“Ini menjadi perhatian kita semua sebagai orang tua agar hendaknya terus mengontrol hp anak-anak kita. Ingatkan kepada anak-anak kita agar tidak mudah tergoda dengan rayuan-rayuan baik mengajak kenalan ataupun penipuan, terutama terhadap orang-orang yang tidak dikenali dengan baik,” Jelas KH.Abd.Shoheh menasehati.

Kasus yang terjadi di Kecamatan Kembangan ini bisa menjadi perhatian kita semua agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak, lanjutnya.

Sementara itu Kapolsek Kembangan Kompol H.Khoeri pada saat jumpa pers menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap kedua pelaku pemerkosaan diwilayah hukum Polsek Kembangan pada Januari 2021.

“Kasus ini terjadi Januari lalu, dilakukan 2 orang, satu dewasa satu anak-anak usia 17. Korban anak-anak usia 16 tahun. Kejadian di rumah pelaku,” kata Kapolsek Kembangan Kompol H.Khoiri dalam jumpa pers di Polsek Kembangan, Kamis (18/3/2021).

Turut hadir pada jumpa pers tersebut Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko yang menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku.

“Kejadiannya bermula dari perkenalan korban dan salah seorang tersangka melalui WhatsApp. Seorang remaja berinisial RA (16) dicabuli di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada 13 Januari 2021,” Jelas Niko.

Lanjut AKP Niko, Kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak ini dilakukan di rumah pelaku di Gang Musholla RT 004 RW 009, Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, yang diawali dari perkenalan keduanya melalui aplikasi Whatshap.

“Kontak whatsapp RA dipromosikan oleh temannya sehingga dapat berkenalan dengan salah seorang pelaku, yakni RM, kemudian keduanya sepakat untuk bertemu pada 13 Januari 2021. RM membawa RA ke kediamannya di Gang Mushola, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. RM sempat merayu dan menyetubuhi RA. RM kemudian mengajak MF untuk datang ke rumahnya. Saat itu, RA dicabuli bergilir oleh kedua pelaku,” Terang AKP Niko.(fin)

Dia menuturkan, kejadian terungkap setelah korban pulang ke rumah. Kemudian keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut dan melaporkan ke Polsek Kembangan.