Jambi, Beritakotanews.id : Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan menolak Helen’s Play Mart Jambi beroperasi. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang Rapat A Gedung DPRD Kota Jambi, Kamis (13/02/2025).

Sebelumnya, Helens Play Mart Jambi disegel dan ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, usai sidak yang digelar pada Rabu (12/02/2025) pukul 16.30 WIB kemarin di lokasi.

Setelah diperiksa soal perizinannya, Satpol PP dan Tim pun sepakat menyegel dan menutup sementara Helen’s Play Mart Jambi.

Pasca penyegelan tersebut, Komisi I DPRD Kota Jambi pun mengundang sejumlah pihak termasum pemilim Helen’s Play Mart, dalam RDP bersama Komisi I DPRD Kota Jambi.

Dalam RDP teesebut, sejumlah Ormas di Jambi seperti FPI. Selanjutnya LAM, dan beberapa pihak lainnya hingga Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, menolak Helen’s Play Mart beroperasi di kawasan Gentala Arasy tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan mengatakan bahwa setelah mewakili masyarakat Kota Jambi, dirinya setuju menolak Helen’s Play Mart Jambi beroperasi.

“Kami mewakili masyarakat Kota Jambi menolak Helen’s ini,” katanya.

Adapun alasan Rio menolak, yakni dimana tempat Helen’s Play Mart itu yang berdiri. Dimana, di kawasan tersebut ada rumah dinas Gubernur Jambi, Seberang Kota Jambi, jembatan gentala arasy yang merupakan icon jambi.

Rio mengatakan dari hasil RDP tersebut secara perizinan diakuinya memang belum lengkap. Selanjutnya, setelah mendengar pendapat dari OPD, LAM, perwakilan Masyarakat Kota Jambi sepakat akan merekomendasikan, bahwa grai Helen’s tidak beroperasional di jambi.

“Setelah kita dengar semua pendapat dalam rapat tadi, kita Komisi I DPRD Kota Jambi akan merekomendasikan Helen’s ini tidak beroperasi di Jambi. Kami Komisi I DPRD Kota Jambi, menolak Helen’s berpperasi di Jambi.” Tukasnya.

Disamping itu, dalam keterangan Humas Holywings Group Pusat Jakarta selaku Pengurus Helen’s Play Mart Jambi, Raje dalam penyampaikannya saat RDP di DPRD Kota Jambi, ia menyebutkan bahwa NIB Helen’s Play Mart sudah ada dan sedang berjalan di OSS (Sistem perizinan berusaha yang terintegritas secara elektronik/red).

“Sebenarnya proses perizinan ini sedang berjalan, ada proses yang kami lewati. Gak ujuk-ujuk langsung jadi. PT nya kami ada, NIB nya kami ada, surat keterangan domisilinya dari buk lurahnya kami ada.” Terangnya.

Terkait izin minolnya, ia menyampaikan bahwa izin minol tersebut memang harus beroperasi dulu baru bisa dilakukan Verifiaksi oleh pihak terkait termasuk beacukai.

“Jadi izin minol ini memang harus berjalan operasional dulu, untuk kita bisa melakukan verifikasi. Karena SS Bar punya kita sendiri itu tingkatnya menengah keatas. Yang saya tau kalau menengah keatas itu dari Dinas Pariwisata Provinsi, bukan dari Pemda Kota.” Jelasnya.

Dirinya khawatir, jika minolnya dilakukan verifikasi sebelum beroperasi takutnya minol yang diju tidak sesuai dengan izin yang mereka buat.

“Memang setiap izin minol ini, diverifikasi dan di cek lokasi oleh Beacukai dan dinas-dinas terkait. Memang datang ke outlet untuk melihat sejauh mana ini yang bisa kita verifikasi, kalau mereka verifikasi sebelum kita buka yang ditakutkan adalah minol yang kita jual tidak sesuai dengan izin yang kita buat. Takutnya kalau belum operasional, kita bilang SKPL nya A atau B ternyara minol yang kita jual C. Makanya, memang yang saya tau operasional jalan dan pengecekan Verifikas berjalan setelah operasional jalan baru mereka melalukan pengecekan untuk izin minolnya. Cuma untuk Resto dan Bar nya NIB kita sudah terdaftar di OSS.” Paparnya.

Selanjutnya mengenai Helen’s Play Mart Jambi yang juga sudah beroperasi baru-baru ini, Raje pun minta maaf. Akan tetapi, Helen’s Play Mart ini baru Soft Opening belum grand opening.

“Mungkin ada mis komunikasi, kami juga telat darang ke Jambi, mungkin ada pihak-pihak lah yang kami belum izin kami minta maaf. Kalau untuk penjelasan saol izinnya, saya sampaikan disini,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi hasil RDP dengan Komisi I DPRD Kota Jambi tersebut, Abdul Jabar selaku perwakilan dari pihak Pengelola WTC Jambi.

“Semuanya itu adalah normatif lah, ada yang namanya wilayah memberi izin, ada yang wilayah memberi himbauan, ada yang cukup menerangkan saja. Jadi semua ada pendapat pribadi dan ada pendapat hukum. Kalau investor, bicaranya kan pendapat hukum. Tapi kalau aturannya seperti itu, ya kita ikuti seperti itu.” Katanya saat ditemui sejumlah awak media usai rapat RDP di gedunh DPRD Kota Jambi.

Terhadap kejadian ini, ia menganggap hal tersebut akan menjadi koreksi baginya ke depannya.

“Ya sudah lah, jadi koreksi.” Tutupnya seraya menuju ke kendaraannya.(rosyid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *