Jakarta, Beritakotanews.id : Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar US$ 8.000.
“Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan bahwa nominal tarif haji khusus tidak berubah pada tahun ini. Tarif tersebut dipatok sebesar US$ 8.000 atau Rp 123,2 juta per orang, patokan tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta, pada 8/3/2023,” jelas Nur Arifin.Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag RI.
Rapat yang diikuti oleh para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada Rabu (8/3/2023) tersebut telah memutuskan bahwa untuk biaya perjalanan ibadah haji khusus tidak ada kenaikan.
Sebagaimana yang ditulis oleh beberapa media, Nur Arifin Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus mengatakan BPIHK tidak ada kenaikan.
“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar US$ 8.000, dengan setoran awal US $ 4000” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin di Jakarta.
Dalam rapat ini ditentukan bahw setoran awal ditetapkan sebesar US$ 4.000 per jemaah. Menurut Nur Arifin, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut. Tutupnya.(fin).