Jakarta, Beritakotanews.com: Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibyo (HT) tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, untuk diperiksa dalam perkara Restitusi Pajak PT Mobile 8 Telecom, 2007 -2009 karena menganggap perkara itu sudah dihentikan penyidikan alias di-SP3. Dengan putusan itu, maka penyidikan perkara itu dianggap tidak sah. Dua tersangka Anthony Chandra Kartawirya (Direktur PR First Media) dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi Harry Djaja harus dipulihkan statusnya.
Sebagaimana dirilis poskota, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampkdsus Warih Sadono, di Kejagung, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan Hary Tanoe.
“Memang benar, dijadwalkan memeriksa yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dan mengajukan surat yang ditandatangani kuasa hukumnya,” Kata Warih Sadono.
Menurut Warih, pihaknya akan menelaah isi surat yang disampaikan oleh tim kuasa hukum HT. “Apa hasilnya, kan baru akan ditelaah, ” Ujarnya.
Namun, Warih menyatakan pihakya berkeyakinan perkara tersebut ada unsur pidana. Oleh karena itu, pasca dibatalkannya penyidikan pertama oleh PN Jaksel, telah diterbirkan surat perintah penyisikan.
Kasus pesan singkat atau SMS Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto berbuntut panjang.
Pihak pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, mengaku belum mengetahui soal perubahan status kliennya. “Saya tidak tahu. Tapi itu tidak ada dasar hukumnya menjadikan (kliennya) tersangka. Tak ada satu pun unsur ancaman dan pencemaran terpenuhi,” Jelas Hotman. (N-3)