Maslan, Kadin Dukcapil Pulau Taliabu (Foto : Bima)

Taliabu – Beritakotanews.id : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Maslan Menegaskan, kepada staf atau pegawainya yang bertindak nakal dan kurang profesional dalam melayani masyarakat saat pengurusan dokumen pencatatan sipil akan di evaluasi bahkan akan diberhentikan jika itu terbukti.

Maslan mengatakan tersebut karena adanya keluhan masyarakat yang merasa tidak adil dan dipersulit saat pengurusan KTP.

“Kepada staf atau pegawai yang bertindak nakal dan kurang profesional dalam melayani masyarakat saat pengurusan dokumen pencatatan sipil akan di evaluasi bahkan akan diberhentikan jika itu terbukti,” kata Maslan, Selasa, 15/8/2023.

Bermula adanya kedua pasangan suami istri pindahan dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah hendak mengurus KTP dan KK di Kabupaten Pulau Taliabu, meski persyaratan semua sudah di lengkapi termasuk surat nikah dan pendukung lainnya. KK sudah berhasil dicetak dan dikeluarkan oleh bagian operator, saat hendak ingin mencetak KTP pasangan tersebut diminta untuk perekaman karena sebelumnya belum pernah rekaman E-KTP, namun dalam perekaman E-KTP, administrator yang kemudian diketahui bernama AL masih meminta persyaratan lain yang harus dipenui, yakni diminta melampirkan ijazahnya dengan alasan apabila KTP diterbitkan nanti jangan ada berbeda dengan ijazahnya.

Merasa janggal dan aneh sehingga kedua pasangan tersebut memutuskan pulang kerumah dan akan kembali disuatu hari dengan harapan akan ada operator lain saat perekaman E-KTP nanti, namun sialnya saat datang kembali ke Capil ingin melanjutkan perekaman E-KTP, masih kedapatan orang yang dimaksud dan diminta untuk melengkapi ijazahnya kembali tersebut.

“Perlengkapan pendukung lain sudah dilengkapi semua, hanya ijazah yang belum karena ijazah tertinggal di rumah Banggai dan kami sudah hub yang di Banggai namun hingga saat ini belum ada respon, itupun hanya ijazah SD karena kami hanya tamatan SD ( Sekolah Dasar). Apa karena saya tidak menyelipkan uang tips operasional ya? .. Sehingga kami dipersulit”, Ungkapnya menyoal saat ditemui media.

Sementara Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pulau Taliabu Maslan mengatakan ijazah itu digunakan jika ada perubahan data ringan, seperti merubah tangggl atau tahun lahir, tidak bisa untuk perbaikan atau perubahan status, nama, jika itu terjadi harus melalui pengadilan terlebih dahulu. Jika sudah ada data pembanding ijazah tidak diperlukan, apalagi tidak ada data yang dirubah atau diganti.

“ijazah itu diperlukan jika ada perubahan data ringan agar sesuai dengan ijazah jika suatu ketika ingin mencari pekerjaan atau keperluan lainya yang berhubungan dengan ijazah”, ungkapnya.

Mislan juga berharap kepada staf maupun karyawan Disdukcapil Kabupaten Pulau Taliabu, agar membantu dan mempermudah warganya dalam pengurusan di Capil yang terpenting jangan menabrak aturan yang berlaku, jadilah pamong yang baik sabar beri pelayanan dengan baik arahkan mereka dengan baik agar cepat selesai urusan dan jangan bertele -tele, apalagi sampai ada pungli dan mematok harga pengurusan , jika kedapatan demikian akan kami evaluasi bahkan ada sangsi pemberhentian, semua pengurusan di Dukcapil itu gratis jika ingin jadi mafia bukan di Didukcapil tempatnya. tegas Maslan.(Bim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *