Jakarta,Beritakotanews.com: Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, BPRD DKI mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung sejak 19 Juli hingga 31 Agustus mendatang. Apabila, hingga batas waktu yang ditentukan para wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya, BPRD bersama instansi terkait lainnya bakal menggelar razia kendaraan . Demikian dikatakan Edi Sumantri.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bertujuan meningkatkan penerimaan pajak. Dengan penghapusan denda PKB yang mencapai 48 persen diharapkan dapat merangsang wajib pajak melunasi kewajibannya.
“Kalau ada denda yang 48 persen itu, warga akan makin berat untuk bayar pajak,sehingga dengan dihapusnya denda yang sebesar 48 persen tersebut, masyarakat akan mau membayar pajak,” Kata Edi sebagaimana dilansir beritajakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Edi Sumantri selanjutnya mengatakan, jika sampai batas waktu yang telah diberikan tetap saja tidak membayar, maka pihaknya akan bekerja sama dengan instansi lain untuk melakukan rasia, dan denda pun tentu diberlakukan kembali.
“Kalau sampai Agustus akhir belum bayar pajak, maka awal September mulai berlaku lagi denda. Kita akan gelar razia,” tegas Edi.(A-3)