Jakarta, Beritakotanews.com: Hari ini, Kamis 7/6/2018 Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengerahkan ratusan personel Satpol PP untuk menyegel sejumlah bangunan di Pulau B dan D yang masuk wilayah reklamasi Teluk Jakarta. Dihadapan 300 Satpol PP Anies Baswedan saat upacara pelepasan petugas penyegel di Balai Kota, hari ini, Anis berpesan agar dalam pelaksanaanya tetap dengan santun dan beradab.
“Senyum yang lebar, wajah yang ramah, tetapi tetap tegas. Tunjukan adab, tunjukkan tata cara yang terhormat, ini bukan berarti kita kompromi, bukan lemah, justru tunjukkan bahwa ketegasan tidak mesti harus dengan kekerasan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Penyegelan hari ini, menurut sang Gubernur Anies Baswedan, adalah pembuktian bahwa hukum berlaku kepada siapa saja, semua pihak baik ekonomi lemah maupun kuat akan ditindak bila melanggar.
“Hari ini sebagai kepastian bahwa semua yang melanggar tata tertib di Jakarta akan ditindak. Siapapun pelanggar baik itu yang punya sosial ekonomi lemah maupun kuat, semuanya akan ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta,” Tegas Baswedan.
Sebelumnya Anis telah mencabut Raperda yakni Reperda terkait Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Tindakan penegakan hukum ini dilakukan agar tidak terjadi lagi pengulangan kesalahan dalam menjalankan peraturan daerah (perda) Tutup Anis. (AR).