Gerak Cepat Kepolisian, Delapan Terduga Pelaku Penyerangan Mapolres Merangin Diamankan

JAMBI, Beritakotanews.id : Polda Jambi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyerangan dan penembakan Markas Komando (Mako) Polres Merangin yang melibatkan sejumlah warga Suku Anak Dalam (SAD), Jumat (30/10/2026), bertempat di Media Center Bidhumas Polda Jambi.

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, S.I.K.

Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa Polda Jambi bersama Polres Merangin dan personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/10/2026) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan terduga pelaku berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B, serta menyita lima pucuk senjata api rakitan laras panjang dan senjata api rakitan jenis kecepek dan PCV.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, terlebih penyerangan dan penembakan terhadap markas kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam menegakkan hukum. Setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan juga dilakukan secara objektif, transparan, berdasarkan alat bukti, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat Kabupaten Merangin agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan tindakan balasan yang dapat memperkeruh situasi.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada seluruh masyarakat, termasuk warga Suku Anak Dalam. Namun, terhadap setiap dugaan tindak pidana, kepolisian tetap akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(rsd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *