Jakarta, Beritakotanews.com : Dengan tujuan untuk menjaga kerukunan dan kebersamaan dalam berbangsa dan bermasyarakat khususnya diwilayah Provinsi DKI Jakarta, Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Dewan Masjid Kota Adm Jakarta Barat mensosialisasikan aturan pendirian rumah ibadah.
FKUB Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan Tentang Kerukunan dan Pendirian Tempat Ibadah Tahun Anggaran 2021
Sosialisasi perundang-undangan dan kebijakan tentang kerukunan juga pendirian tempat ibadah oleh FKUB Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung pada hari ini, Selasa, 21/9/2021 di aula lingkungan masjid Al Khuriyah Kembangan Jakarta Barat, bekerja sama dengan DMI Jakarta Barat dengan nara sumber Prof.Dede Rosyada, Ketua FKUB Provinsi.
Hadir pada acara tersebut, ketua DMI Kota Adm Jakarta Barat, KH.Zaenal Arifin, Para pengurus FKUB Provinsi, ketua FKUB Jakarta Barat, HM.Badri, serta para pejabat Kota Adm Jakarta Barat.
Kepada Beritakotanews.com, ketua DMI Kota Adm Jakarta Barat, KH.Zaenal Arifin menyampaikan bahwa untuk mensukseskan acara ini, DMI Jakarta Barat menghadirkan pengurus DMI kota Administrasi Jakarta Barat sebagai peserta dan beberapa jamaah Masjid.
“Kegiatan hari, Selasa 21 September 2021 pukul 8.00 sampai selesai di Masjid Al Huriyyah Puri Indah kembangan Jakarta Barat acara sosialisasi pembangunan tempat ibadah husus masjid kerja sama DMI Jakarta Barat dengan FKUB DKI, sangat penting khususnya agar para pengurus DMI mengerti sehingga bisa ikut membantu mensosialisasikan kepada masyarakat luas. Sehingga dengan demikian masyarakat tau persyaratan yang harua dipenuhi jika akan mendirikan rumah ibadah khususnya masjid,” jelas KH.Zaenal Arifin.
Ketua FKUB DKI Jakarta, Prof.KH. Dede Rosyada pada forum tersebut menyampaikan tentang aturan main dalam mendirikan tempat ibadah.
“Untuk pendirian tempat ibadah di Indonesia ini sudah ada aturan mainnya, tujuannya agar Indonesia yang negara Pancasila ini tetap rukun,”.(fin).