Pembacaan pernyataan sikap FORTIBER atas kasus Paul ( Foto : Ist).

Jakarta, Beritakotanews.com: Dr.Anda Hakim, SH.M.Hum ketua Forum Thionghoa Indonesia Bersatu didampingi Sekjen Romo Asun dan Dewan Pembina, melalui surat pernyataan yang dibacakan oleh Romo Asun, Sekjen FORTIBER mengecam keras sekaligus mendukung aparat kepolisian RI untuk mengusut dan memproses secara hukum yang berlaku kepada Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang telah membuat resah atas ulahnya melalui mediasosial.

Seperti diketahui bersama, pernyataan Jozeph Paul Zhang dalam videonya mengandung unsur ujaran kebencian, hingga dirinya berani mengaku sebagai Nabi ke-26.
“Ini sudah sangat meresahkan dan atas dasar itulah kemudian, kami menilai Jozeph memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujar Dr.Anda Hakim.

Perkembangan informasi terakhir Kepolisian RI menyatakan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap keluarga Jozeph Paul Zhang tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Penyidik akan memeriksa orang-orang terdekat dengan yang bersangkutan, akan digali keterangan yang berhubungan dengan JPZ,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 April 2021.(fin).