Beritakotanews, Taliabu – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, tahan Dua tersangka berinisial AD dan HA. kasus pengadaan solar cell dan cold chain, pada Senin13/12/2021.

Kasi Intel Yayan Alfian S.H, selaku Humas Kejaksaan Negeri Taliabu didampingi Kasi pidsus Andi Afrizal S.H, dan kasubsi pidsus Hariyadi Eka Nugraha melakukan konfrensi press soal dugaan korupsi di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana pada APBD T.A 2015

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan cold chain dan solar cell pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu T. A 2015 Nomor : SR-393/PW33/5/2021 tanggal 29 November 2021 dipreoleh jumlah kerugian keungan negara sebesar Rp547.750.000,00 ( lima ratus empat puluh Jut tujuh tatus lima puluh rupiah)

Sebelum ditahan tersangka diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu selama Kurang lebih Lima jam.

Bahwa sodara HA pelaksana perkerjaan selaku PNS KPU Kabupaten Pulau Taliabu tidak berkapasitas sebagai penyedia berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, serta menghadiri Pembuktian kualifikasi tanpa surat kuasa dari direktur CV. AER RAMPA dan tanpa membawa dokumen asli CV. AER RAMPA.

Demikian juga AD selaku pelaksana perkerjaan tidak berwenang memasukan dokumen penawaran ke dalam LPSE serta melakukan pembelian Cold Chain dan Solar Cell karena tidak berkapasitas sebagai penyedia serta tidak memiliki surat kuasa direktur dan bukan merupakan karyawan CV. AER RAMPA.

Sehinga meyakinkan penyidik bahwa tersangka harus dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyelidikan lajutan,” terang Yayan Alfian”

Lanjut Yayan Kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 2 subd Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atas perubahan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 acaman pidana diatas lima tahun.(Bim)