Foto : Ist
Foto : Ist

Jakarta, Beritakotanews.com : Dalam waktu dekat Pemerintah akan segera menyerahkan dana Haji, kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sudah dilantik oleh Presiden.Menteri Agama berencana akan menyerahkan dana tersebut setelah musim haji tahun 2017.

Dana yang mencapai hampir 100 triliun rupiah yang merupakan kumpulan dari setoran wajib calon haji  sebesar Rp25 juta percalon kini menjadi polemik. Hal ini dikarenakan  dana tersebut akan dimanfaatkan pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk dilakukan investasi.

Pemerintah melalui menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Menanggapi hal tersebut dengan tanpa ada beban polemik,pasalnya, BPKHnyang sudah dilantik oleh Presiden RI, memiliki kewenangan. Sehingga jika BPKH mau menginfestasikan dana tersebut, itu menjadi kewenangannya.

“Polemik yang terjadi adalah sebuah kesalah pahaman, itu merupakan sebuah kesalahpahaman, pasalnya, BPKH punya kewenangan penuh mengelola dana haji milik jemaah haji itu, dalam sistem wakalah yang kita terapkan sepenuhnya oleh UU, dan mendapatkan kewenangan untuk mengelola dana haji itu. Yang sekarang oleh UU diserahkan kepada BPKH,” Ujar Lukman di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2017).

Menurut Lukman, pengalokasian dana haji itu, ditujukan pada nilai manfaat yang lebih besar seperti investasi. Karena dalam undang-undang pun pemanfaatan dana haji dibatasi.

“Investasi yang bisa dijamin dana-dana haji itu bisa selamat tetap berada dalam milik jemaah dan nilai kemanfaatanya bisa dimanfaatkan,” Kata Lukman.

Sebelumnya Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mendapat mandat secara penuh dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengelola keuangan haji agar lebih produktif termasuk pemanfaatannya untuk investasi penyelenggaraan perhajian dan pada bidang infrastruktur. Mandat tersebut sesuai rencana akan diberikan dalam enam bulan ke depan.

“Prinsipnya, apapun bentuk investasi yang akan dilakukan untuk dana haji harus mengikuti pronsip dasar yang diatur dalam Undang Undang Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yakni sesuai syariah, penuh kehati-hatiaan, aman, likuiditasnya juga baik, dan yang tidak kalah penting nilai manfaat itu harus kembali ke jemaah haji itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat yabg lebih luas,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin, seperti dilansir poskota, menjawab wartawan usai diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk ‘Manfaat Investasi Dana Haji Untuk Umat” di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Sabtu (5/8/2017)

Lukman mengatakan enam bulan setelah dilantiknya BPKH oleh Presiden Jokowi pada 27 Juli lalu, maka seluruh dana haji akan diserahkan kepada BPKH.

“Semua menjadi kewenangan penuh BPKH tidak lagi di Kemenag dan kini mereka sedang melakukan konsolidasi secara sangat serius agar segera bisa menjalankan fungsi dan tugasnya,” ujarnya.

Lukman selanjutnya menjelaskan dari data dana haji yang terkumpul hingga per 30 Juni 2017 mencapai Rp 99,4 triliun yang terdiri atas nilai manfaat Rp 96,20 triliun dan Dana Abadi Umat (DAU) Rp 3,05 triliun. Dana tersebut saat ini tersimpan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara yang dikenal Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI).

Saat ditanya wartawan tentang Peraturan Pemerintah (PP) UU No.34 Tahun 2014, Lukman mengungkapkan PP tersebut masih dikaji dan dibahas bersama.

“PP tersebut akan memantangkan tentang rambu rambu atau pagar tentang kewenangan BPKH,” Jelas Lukman. (A-3)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *