Artikel :
Shalat Munfarid pada Maghrib, Isya, dan Subuh: Apakah Bacaan Al-Fatihah dan Surat Dibaca Jahr atau Sirr?

Oleh: Dr. Ir. H. Narmodo, M.Ag. Ketua Daerah Muhammadiyah Jakarta Barat dan Sekretaris II Basyarnas MUI Pusat
Persoalan apakah seseorang yang shalat sendirian (munfarid) pada shalat Maghrib, Isya, dan Subuh harus membaca Al-Fatihah dan surat secara jahr (dikeraskan) atau sirr (dipelankan) sering menjadi pertanyaan di tengah umat Islam. Sebagian orang beranggapan bahwa jahr hanya berlaku bagi imam yang memimpin jamaah, sedangkan orang yang shalat sendiri cukup membaca secara sirr. Namun ketika ditelusuri dalam sumber-sumber fiqih klasik dan hadis Nabi ﷺ, mayoritas ulama dari empat mazhab berpendapat bahwa munfarid tetap disunnahkan membaca jahr pada shalat-shalat yang memang disyariatkan jahr.
Landasan umum masalah ini terdapat dalam firman Allah SWT:
> وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ayat ini menjadi dasar bahwa tata cara shalat harus mengikuti praktik Rasulullah ﷺ sebagaimana dicontohkan kepada umatnya.
Rasulullah ﷺ sendiri bersabda:
> صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Muhammad al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari, Kitab al-Adzan, Bab al-Adzan li al-Musafir, hadis no. 631.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa sifat-sifat shalat Nabi ﷺ, termasuk kapan membaca jahr dan kapan membaca sirr, merupakan bagian dari sunnah yang patut diikuti oleh setiap muslim, baik sebagai imam, makmum, maupun munfarid.
Dalam riwayat dari Abu Hurairah disebutkan:
> وَمَا أَسْمَعَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَسْمَعْنَاكُمْ وَمَا أَخْفَى عَنَّا أَخْفَيْنَا عَنْكُمْ
“Apa yang dibaca keras oleh Rasulullah ﷺ kepada kami, maka kami membacakannya keras kepada kalian; dan apa yang beliau baca perlahan kepada kami, maka kami membacanya perlahan kepada kalian.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Sahih Muslim, hadis no. 396. Para ulama menjadikan hadis ini sebagai dasar bahwa shalat Subuh, dua rakaat pertama Maghrib, dan dua rakaat pertama Isya memang memiliki karakter jahriyah yang bersumber dari praktik Nabi ﷺ.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang shalat sendirian tetap disunnahkan menjahrkan bacaan pada shalat jahriyah. Dalam kitab Al-Hidayah fi Syarh Bidayat al-Mubtadi karya Burhanuddin al-Marghinani (Juz 1, hlm. 66, Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi), dijelaskan bahwa jahr merupakan sunnah shalat tersebut dan tidak terbatas hanya bagi imam. Munfarid boleh memilih antara jahr dan sirr, tetapi jahr dinilai lebih sesuai dengan sifat asal shalat yang dicontohkan Rasulullah ﷺ.
Pendapat serupa ditemukan dalam Mazhab Maliki. Dalam Al-Mudawwanah al-Kubra karya Sahnun ibn Sa’id (Juz 1, hlm. 105, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah), dijelaskan bahwa jahr pada shalat Subuh, Maghrib, dan Isya merupakan sunnah yang berlaku bagi imam maupun munfarid. Menurut ulama Maliki, tujuan jahr bukan semata-mata agar makmum mendengar, melainkan karena memang demikian tata cara shalat yang diwariskan dari Nabi ﷺ.
Mazhab Syafi’i juga menetapkan hukum yang sama. Dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam al-Nawawi (Juz 3, hlm. 390, Dar al-Fikr), disebutkan:
> يُسْتَحَبُّ لِلْإِمَامِ وَالْمُنْفَرِدِ الْجَهْرُ فِي مَوْضِعِ الْجَهْرِ وَالْإِسْرَارُ فِي مَوْضِعِ الْإِسْرَارِ
“Disunnahkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian untuk mengeraskan bacaan pada tempat jahr dan memperlahankan bacaan pada tempat sirr.
Pernyataan ini sangat tegas karena secara eksplisit menyebut imam dan munfarid sekaligus.
Demikian pula dalam Mazhab Hanbali. Dalam kitab Al-Mughni karya Ibn Qudamah (Juz 2, hlm. 270, Maktabah al-Qahirah), dijelaskan bahwa orang yang shalat sendirian tetap dianjurkan membaca jahr pada shalat jahriyah, kecuali jika ada alasan tertentu seperti mengganggu orang lain yang sedang beribadah atau beristirahat.
Menariknya, tidak ditemukan perbedaan berarti di antara empat mazhab dalam masalah ini. Perbedaan hanya menyangkut tingkat penekanan hukum dan rincian teknis, sedangkan pokok hukumnya sama, yaitu bahwa jahr pada shalat jahriyah merupakan sunnah bagi imam maupun munfarid.
Dalam lingkungan Muhammadiyah, pandangan yang berkembang melalui keputusan dan tuntunan Majelis Tarjih juga sejalan dengan pendapat jumhur ulama. Dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (Cetakan Suara Muhammadiyah, hlm. 115–118) dijelaskan bahwa tata cara shalat harus mengikuti tuntunan Nabi ﷺ berdasarkan dalil yang sahih. Oleh karena Nabi ﷺ membaca jahr pada Subuh, dua rakaat pertama Maghrib, dan dua rakaat pertama Isya, maka sifat tersebut tetap dipertahankan meskipun shalat dilakukan sendirian.
Pandangan Muhammadiyah ini juga dapat ditemukan dalam buku Tuntunan Shalat Menurut Tarjih Muhammadiyah yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, yang menjelaskan bahwa jahr dan sirr mengikuti jenis shalatnya, bukan mengikuti ada atau tidak adanya makmum.
Dengan demikian, jika seseorang melaksanakan shalat Subuh sendirian di rumah, maka Al-Fatihah dan surat setelahnya disunnahkan dibaca jahr. Begitu pula pada shalat Maghrib dan Isya, bacaan pada dua rakaat pertama disunnahkan jahr, sedangkan rakaat ketiga Maghrib serta rakaat ketiga dan keempat Isya dibaca sirr. Adapun shalat Zuhur dan Asar tetap dibaca sirr seluruh rakaatnya.
Dari uraian dalil hadis, pendapat empat mazhab, dan pandangan Muhammadiyah di atas dapat disimpulkan bahwa membaca jahr pada shalat Subuh, Maghrib, dan Isya bagi orang yang shalat sendirian bukan hanya boleh, tetapi merupakan sunnah yang dianjurkan karena mengikuti tata cara shalat Rasulullah ﷺ. Jahr tersebut tidak harus keras seperti imam di masjid, melainkan cukup terdengar oleh dirinya sendiri sehingga tetap membedakan antara bacaan jahr dan bacaan sirr sebagaimana tuntunan Nabi ﷺ.*
