Ahmad Riza Patria berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Vaksin Sinovac ini direncanakan oleh pemerintah menjadi program prioritas di tahun 2021. Dan akan disuntikkan secara gratis kepada masyarakat.
Terhitung sejak Kamis 31 Desember 2020 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan pesan singkat serentak pada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar.
Presiden Jokowi merupakan orang pertama di Indonesia yang bakal merima penyuntikan vaksinasi Covid-19 secara simbolis.
Setelah itu, proses vaksinasi kemudian akan dilanjutkan pada 14-15 Januari 2021 mendatang.
Wakil Gubernur DKI selanjutnya menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta, yakni berdasarkan Pasal 30.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000”
Dia menjelaskan berdasarkan masyarakat penerima vaksin akan mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.
Selain itu, Riza menyatakan pihaknya telah menyiapkan ratusan fasilitas kesehatan atau faskes di Ibu Kota untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Ariza menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan 453 faskes pelaksana vaksinasi Covid-19 beserta petugas kesehatan dokter, perawat dan bidan sebagai vaksinator dengan kapasitas penyuntikan 20.473 orang per hari.(berbagai sumber).