Putusan MK dan Ujian Daya Koreksi Negara
Oleh: Dr. Ir. Narmodo, M.Ag.
Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik
_Negara hukum menghadapi ujian terberat ketika persoalan menyentuh pemegang kekuasaan. Aturan mungkin tersedia, pengadilan bekerja, dan persoalan terungkap. Namun, semuanya belum cukup apabila tidak ada lembaga yang mengambil tanggung jawab untuk menuntaskan akibatnya._
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menghadirkan ujian tersebut. Persoalannya melampaui dokumen pendidikan: apakah sistem ketatanegaraan mampu mengoreksi dasar memperoleh jabatan setelah seseorang mendudukinya?
Pelantikan menjamin keberlangsungan jabatan. Akan tetapi, secara prinsip, pelantikan tidak boleh memutus pertanggungjawaban atas proses memperolehnya.
Jabatan Bertahan, Persoalan Belum Tuntas
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Namun, pertimbangannya menyebut tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan SMA atau sederajat. Mahkamah juga membedakan bukti mengikuti pembelajaran dengan bukti kelulusan. (mkri.id)
Putusan tersebut tidak memberhentikan Gibran. Sebaliknya, permohonan yang tidak dapat diterima juga tidak berarti seluruh persoalan pembuktian pendidikannya telah dinyatakan beres.
Tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam persidangan pun tidak boleh langsung disamakan dengan terbuktinya pemalsuan, ketidaklulusan, atau tindak pidana. Ketiganya memerlukan pemeriksaan tersendiri.
Justru ketelitian itu memperlihatkan masalah sesungguhnya: kepastian mengenai keberlangsungan jabatan belum diikuti kejelasan pertanggungjawaban mengenai pemenuhan persyaratannya.
Dua Persoalan Hukum yang Berbeda
Pendalaman ketatanegaraan harus dimulai dengan membedakan tidak memenuhi syarat sejak pencalonan dan tidak lagi memenuhi syarat setelah menjabat.
Keadaan pertama mempersoalkan keabsahan proses masuk ke jabatan. Keadaan kedua mempersoalkan kelayakan mempertahankan jabatan. Objek pemeriksaan, waktu terjadinya persoalan, dan jalur penyelesaiannya dapat berbeda.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 10 ayat (3) huruf e UU MK merujukkan pengertian tersebut kepada syarat dalam Pasal 6 UUD 1945. Sementara Pasal 6 ayat (2) menyerahkan pengaturan lebih lanjut persyaratan kepada undang-undang. (mkri.id, jdih.dpr.go.id)
Karena itu, penggunaan mekanisme pemberhentian untuk persoalan pendidikan sejak pencalonan membutuhkan argumentasi tentang cakupan syarat dan makna waktunya. Ia tidak dapat dianggap otomatis berlaku.
Pembacaan tekstual dapat menekankan bahwa kata “lagi” menunjuk perubahan keadaan setelah menjabat. Sebaliknya, pembacaan berdasarkan tujuan dapat mengajukan bahwa syarat mendasar seharusnya tetap dipenuhi selama jabatan berlangsung. Kedua argumentasi itu harus diuji melalui kewenangan yang tepat, bukan diselesaikan dengan slogan politik.*
