Ketika Kebangkitan Islam Belum Dewasa Membaca Kembali Yusuf al-Qaradawi di Tengah Kegaduhan Zaman_ Oleh: Dr. Ir. H. Narmodo, M.Ag.

Ketika Kebangkitan Islam Belum Dewasa

Membaca Kembali Yusuf al-Qaradawi di Tengah Kegaduhan Zaman_

Oleh: Dr. Ir. H. Narmodo, M.Ag.
Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik/Ketua PDM Jakarta Barat

Hari ini agama tampil sangat ramai di ruang publik. Ceramah memenuhi media sosial, simbol keislaman semakin terlihat, dan perdebatan mengenai halal-haram dengan cepat menyebar dari satu gawai ke gawai lainnya. Namun, di tengah keramaian itu muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah meningkatnya ekspresi keagamaan selalu menunjukkan meningkatnya kedewasaan umat?

Kita menyaksikan orang mudah marah karena potongan video yang belum tentu utuh, menghakimi orang lain setelah mendengar ceramah beberapa menit, dan merasa telah membela Islam hanya dengan memenangkan perdebatan. Kesalehan kadang diukur dari penampilan, jumlah pengikut, dan kerasnya suara, bukan dari kejujuran, keluasan ilmu, atau manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

Dalam keadaan seperti itulah buku Syekh Dr. Yusuf al-Qaradawi, Al-Ṣaḥwah al-Islāmiyyah min al-Murāhaqah ilā al-Rusyd—Kebangkitan Islam: Dari Masa Remaja Menuju Kedewasaan—layak dibaca kembali. Buku ini mengajukan kritik yang berani: kebangkitan Islam dapat tumbuh besar, tetapi belum tentu tumbuh dewasa.

*Kebangkitan yang Harus Dimatangkan*

Istilah murāhaqah atau masa remaja dalam judul buku itu bukan menunjuk umur biologis. Ia merupakan metafora bagi fase gerakan yang dipenuhi semangat, keberanian, impian besar, dan keinginan mengubah keadaan, tetapi belum selalu disertai keluasan ilmu, kesabaran menempuh proses, ketepatan menentukan prioritas, dan kemampuan memperhitungkan akibat.

Adapun rusyd menunjukkan kematangan akal, moral, dan tindakan. Al-Qur’an menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan kemampuan mengenali jalan yang benar:

قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ

“Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 256)

Al-Qaradawi tidak sedang melemahkan kebangkitan Islam. Ia menyambutnya sebagai anugerah, tetapi mengingatkan bahwa semangat keagamaan dapat kehilangan arah apabila tidak dipimpin oleh ilmu, akhlak, dan kemampuan membaca kenyataan.

Ia menawarkan sepuluh perpindahan penting: dari bentuk menuju substansi; dari perdebatan menuju pekerjaan; dari emosionalitas menuju rasionalitas; dari persoalan cabang menuju persoalan pokok; dari mempersulit menuju memudahkan; dari taklid menuju ijtihad; dari fanatisme menuju keterbukaan; dari ekstremisme menuju wasathiyah; dari kekerasan menuju kasih sayang; serta dari perpecahan menuju persatuan.

Kesepuluh gagasan itu dapat dipadatkan menjadi empat agenda pematangan gerakan Islam: pematangan orientasi, pemikiran, akhlak, dan kelembagaan.

*Dari Simbol Menuju Substansi*

Kritik pertama al-Qaradawi diarahkan kepada keberagamaan yang terlalu menekankan penampilan. Simbol tentu memiliki tempat, tetapi simbol tidak boleh menggantikan substansi. Pakaian, slogan, nama Arab, dan label syariah baru bermakna apabila melahirkan kejujuran, keadilan, amanah, disiplin, profesionalitas, dan kepedulian kepada kaum lemah.

Seseorang dapat terlihat religius, tetapi belum tentu adil ketika berkuasa. Sebuah lembaga dapat menggunakan identitas Islam, tetapi belum tentu transparan dalam mengelola keuangan. Seorang tokoh dapat fasih mengutip ayat dan hadis, tetapi belum tentu bersedia menerima kritik. Pada keadaan seperti itu, agama berhenti sebagai penampilan dan gagal menjadi kekuatan yang memperbaiki kehidupan.

Al-Qur’an mengingatkan bahwa kebajikan tidak boleh direduksi menjadi orientasi formal:

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللّٰهِ… وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ

“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, tetapi kebajikan itu ialah beriman kepada Allah… dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, dan orang miskin….”
(QS. Al-Baqarah [2]: 177)

Dalam masyarakat digital, kritik ini semakin relevan. Agama dapat berubah menjadi komoditas citra. Ceramah dipotong menjadi konten singkat, perbedaan dijadikan tontonan, dan kesalehan dipertunjukkan untuk memperoleh pengakuan. Keberhasilan dakwah kemudian dinilai dari jumlah tayangan, bukan dari perubahan akhlak.

Kebangkitan Islam yang dewasa tidak menghapus simbol, tetapi menjadikannya pintu menuju substansi. Ukuran kebangkitan bukanlah semakin banyaknya orang menggunakan bahasa agama, melainkan semakin kuatnya nilai agama dalam kehidupan sosial.

*Dari Emosi Menuju Ilmu*

Al-Qaradawi tidak menolak emosi keagamaan. Kecintaan kepada Islam, solidaritas terhadap penderitaan umat, dan kemarahan terhadap kezaliman merupakan energi moral yang penting. Namun, energi itu harus diarahkan oleh ilmu dan kebijaksanaan.

Semangat tanpa pengetahuan mudah berubah menjadi prasangka. Kemarahan tanpa pengendalian dapat berubah menjadi kebencian. Keberanian tanpa perhitungan dapat menghasilkan kerusakan yang lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai.

Karena itu, Al-Qur’an memerintahkan tabayyun:

إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

“Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.”
(QS. Al-Hujurat [49]: 6)

Pada zaman kecerdasan buatan, rekayasa gambar, video manipulatif, dan potongan pernyataan tanpa konteks, tabayyun tidak cukup menjadi kesalehan individual. Ia harus dilembagakan menjadi budaya memeriksa sumber, menghadirkan ahli, membandingkan data, mengoreksi informasi yang salah, dan mendidik umat agar tidak menjadi konsumen propaganda.

Di sinilah gagasan al-Qaradawi perlu dikembangkan. Gerakan Islam saat ini membutuhkan tiga bentuk kedewasaan. Pertama, kedewasaan epistemik, yaitu kemampuan membedakan pengetahuan, opini, propaganda, dan kebohongan. Kedua, kedewasaan etis, yakni kesanggupan menggunakan pengetahuan untuk kemaslahatan, bukan manipulasi. Ketiga, kedewasaan kelembagaan, berupa sistem yang memastikan keputusan organisasi tidak ditentukan oleh emosi, popularitas, atau kehendak satu orang.

Popularitas bukan bukti kompetensi, sedangkan keberanian berbicara bukan jaminan kebenaran. Umat memerlukan ulama yang memahami kenyataan serta ilmuwan dan profesional yang memiliki orientasi moral.

*Dari Perdebatan Cabang Menuju Agenda Umat*

Penyakit lain yang dikritik al-Qaradawi ialah kecenderungan membesarkan persoalan cabang sambil melupakan persoalan pokok. Perbedaan qunut, jumlah rakaat tarawih, atau masalah teknis ibadah kadang diperdebatkan lebih keras daripada korupsi, kemiskinan, ketimpangan pendidikan, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan hukum.

Persoalan fikih cabang tetap penting, tetapi harus diletakkan sesuai bobotnya. Yang pokok tidak boleh dikalahkan oleh yang cabang. Kepentingan masyarakat luas tidak boleh dikorbankan untuk memenangkan kelompok. Tujuan besar syariat tidak boleh tenggelam dalam perdebatan teknis.

Inilah pentingnya fiqh al-awlawiyyāt atau fikih prioritas. Kedewasaan gerakan terlihat dari kemampuannya menentukan masalah yang harus didahulukan, persoalan yang dapat ditunda, dan perkara yang harus diterima sebagai wilayah perbedaan.

Dalam konteks Indonesia, agenda umat tidak cukup berhenti pada perdebatan formal tentang hubungan Islam dan negara. Pertanyaan yang lebih mendesak ialah bagaimana nilai Islam melahirkan pemerintahan yang bersih, pendidikan bermutu, pelayanan kesehatan terjangkau, lapangan kerja bermartabat, dan perlindungan terhadap masyarakat lemah.

Ekonomi Islam pun tidak cukup ditandai oleh bertambahnya label syariah. Ia harus menghasilkan perlindungan konsumen, pemberdayaan usaha kecil, pengurangan kesenjangan, serta pengelolaan zakat dan wakaf yang produktif. Label syariah tanpa keadilan sosial hanya memindahkan agama dari substansi kepada merek.

Demikian pula persoalan lingkungan. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, sampah, banjir, dan krisis iklim harus dipandang sebagai persoalan iman dan amanah kekhalifahan. Kebangkitan Islam yang tidak memiliki agenda ekologis akan kehilangan relevansinya terhadap salah satu persoalan terbesar kemanusiaan.

*Dari Fanatisme Menuju Wasathiyah*

Al-Qaradawi menolak fanatisme yang membuat satu kelompok merasa sebagai pemilik tunggal kebenaran. Wahyu Allah memang mutlak benar, tetapi pemahaman manusia terhadap wahyu dipengaruhi kemampuan, metode, pengalaman, dan konteksnya.

Kesadaran itu tidak berarti kehilangan keyakinan. Orang yang matang dalam keyakinannya justru tidak mudah merasa terancam oleh perbedaan. Ia mampu membedakan prinsip agama yang mendasar dari wilayah ijtihad yang terbuka.

Al-Qaradawi menawarkan wasathiyah sebagai jalan keseimbangan:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا

“Demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat pertengahan.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 143)

Wasathiyah bukan sikap serba netral, apalagi mencari aman. Terhadap korupsi, penindasan, diskriminasi, dan perusakan lingkungan, umat Islam harus tegas. Moderasi terletak pada kejernihan argumentasi, proporsionalitas tindakan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan penolakan terhadap kekerasan.

Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ

“Sesungguhnya kelembutan tidaklah terdapat pada sesuatu kecuali akan memperindahnya, dan tidaklah dicabut dari sesuatu kecuali akan membuatnya buruk.”
(HR. Muslim)

Dakwah harus menyadarkan tanpa merendahkan, mengoreksi tanpa mempermalukan, dan mengajak tanpa memaksa. Tujuan yang benar dapat kehilangan kemuliaannya apabila ditempuh dengan cara yang bertentangan dengan akhlak Islam.

*Melampaui Al-Qaradawi: Dari Nasihat Menuju Sistem*

Kekuatan buku ini terletak pada keberaniannya melakukan kritik internal. Al-Qaradawi tidak hanya menyalahkan kolonialisme, sekularisme, atau kekuatan asing. Ia mengajak umat memeriksa kelemahannya sendiri. Pendekatan tersebut sejalan dengan firman Allah:

إِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.”
(QS. Ar-Ra‘d [13]: 11)

Namun, kerangka al-Qaradawi perlu dilanjutkan. Buku ini lebih kuat menawarkan kedewasaan sikap daripada menjelaskan sistem yang menjamin kedewasaan tersebut. Seruan kepada moderasi, persatuan, dan rasionalitas memang penting, tetapi gerakan Islam juga membutuhkan transparansi, pembatasan kewenangan, pengawasan, musyawarah yang substantif, kaderisasi, dan pertanggungjawaban publik.

Akhlak pemimpin sangat penting, tetapi akhlak saja tidak cukup. Organisasi yang sehat tidak boleh bergantung sepenuhnya pada kebijaksanaan pribadi pemimpinnya. Kedewasaan bukan hanya melahirkan orang baik, melainkan membangun sistem yang mencegah siapa pun menyalahgunakan kekuasaan.

Metafora masa remaja juga harus digunakan secara hati-hati. Ketidakmatangan bukan monopoli kaum muda. Orang yang telah berusia lanjut pun dapat bersikap emosional, fanatik, dan antikritik. Sebaliknya, kaum muda dapat membawa keberanian moral dan kreativitas pembaruan. Persoalannya bukan tua atau muda, melainkan matang atau tidak matang.

Agenda al-Qaradawi pun perlu diperluas untuk menjawab kapitalisme digital, kecerdasan buatan, krisis iklim, kesehatan mental, ketimpangan global, dan melemahnya kepercayaan kepada lembaga publik. Perempuan juga harus ditempatkan sebagai ulama, intelektual, profesional, pengambil keputusan, dan pemimpin masyarakat—bukan sekadar pendukung atau objek perlindungan.

*Muhammadiyah: Dari Gerakan Menuju Peradaban*

Bagi Muhammadiyah, pemikiran al-Qaradawi bertemu dengan semangat tajdid, teologi Al-Ma’un, dan Islam Berkemajuan. Jika al-Qaradawi menyerukan perpindahan dari perdebatan menuju pekerjaan, Muhammadiyah telah menerjemahkannya melalui sekolah, universitas, rumah sakit, panti sosial, lembaga zakat, pelayanan kebencanaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Teologi Al-Ma’un menunjukkan bahwa pendustaan terhadap agama tidak selalu berupa penolakan terhadap Tuhan. Ia juga hadir dalam ketidakpedulian terhadap anak yatim, orang miskin, dan mereka yang tersisih. Iman harus menjadi amal yang terorganisasi.

Namun, kebesaran amal usaha tidak boleh membuat Muhammadiyah kehilangan keberanian mengevaluasi diri. Menjaga marwah organisasi tidak sama dengan menutupi kekurangan. Kritik yang jujur justru merupakan bentuk tanggung jawab dan kecintaan.

Muhammadiyah tidak cukup hanya besar dalam jumlah lembaga dan aset. Kedewasaannya harus terlihat dalam mutu pendidikan, kualitas pelayanan kesehatan, kekuatan riset, transparansi tata kelola, kaderisasi, perlindungan kelompok rentan, dan kemampuannya membaca masa depan.

Karena itu, gagasan al-Qaradawi perlu dilanjutkan melalui tiga perpindahan. Pertama, dari identitas menuju manfaat, sehingga Islam dirasakan melalui pelayanan dan pembelaan terhadap keadilan. Kedua, dari rutinitas menuju inovasi, sehingga setiap amal usaha terus memperbarui metode dan memanfaatkan ilmu pengetahuan. Ketiga, dari kebesaran organisasi menuju keunggulan peradaban.

Jika al-Qaradawi mengajak kebangkitan Islam berpindah dari masa remaja menuju kedewasaan, Muhammadiyah memiliki modal untuk melanjutkannya: dari kedewasaan pemikiran menuju kemajuan peradaban.

*Penutup*

Kedewasaan bukan berarti kehilangan semangat, berhenti mengkritik, atau menerima keadaan secara pasif. Dewasa berarti mampu mengubah kegelisahan menjadi pemikiran, kemarahan menjadi energi perbaikan, perbedaan menjadi dialog, serta keyakinan menjadi amal yang bermanfaat.

Pada akhirnya, ukuran kebangkitan Islam bukanlah seberapa ramai agama dibicarakan, seberapa keras nama Islam diteriakkan, atau seberapa banyak simbol ditampilkan. Ukurannya adalah seberapa nyata Islam menghadirkan ilmu, keadilan, kedamaian, kemajuan, dan kesejahteraan.

Islam tidak hanya menuntut umatnya bangkit. Islam menuntut mereka bangkit dengan ilmu, berjalan dengan akhlak, bekerja melalui institusi yang sehat, dan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam.

*Rujukan*

1. Yusuf al-Qaradawi, Al-Ṣaḥwah al-Islāmiyyah min al-Murāhaqah ilā al-Rusyd, cet. ke-3 (Kairo: Dār al-Syurūq, 2008).
2. Yusuf al-Qaradawi, Fī Fiqh al-Aulawiyyāt: Dirāsah Jadīdah fī Ḍau’ al-Qur’ān wa al-Sunnah (Kairo: Maktabah Wahbah).
3. Yusuf al-Qaradawi, Kalimat fī al-Wasaṭiyyah al-Islāmiyyah wa Ma‘ālimihā (Kairo: Dār al-Syurūq).
4. Muslim ibn al-Hajjaj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Birr wa al-Ṣilah wa al-Ādāb, bab keutamaan kelembutan.
5. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Risalah Islam Berkemajuan: Keputusan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah (Yogyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *