
Menjaga Uang Rakyat: Harapan kepada Menteri Keuangan Baru
Oleh: Dr. Ir. H. Narmodo, M.Ag. Ketua PD Muhammadiyah Jakarta Barat
Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik
Pergantian Menteri Keuangan boleh saja menarik perhatian publik. Namun bagi rakyat, persoalan yang jauh lebih penting bukanlah siapa yang datang dan siapa yang pergi, melainkan apakah uang negara benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat.
Karena itu, perdebatan mengenai pergantian menteri tidak perlu menghabiskan terlalu banyak energi. Pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan kewenangan konstitusional Presiden. Yang lebih penting adalah pertanyaan setelah pergantian itu: ke mana arah pengelolaan keuangan negara, untuk siapa APBN bekerja, dan bagaimana memastikan uang rakyat tidak berubah menjadi uang kekuasaan?
Tugas Menteri Keuangan tentu tidak ringan. Ia bukan hanya dituntut menjaga kesehatan fiskal, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah yang dihimpun negara dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan.
Konstitusi Sudah Memberikan Arah
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan konstitusional tersebut semestinya menjadi kompas utama setiap kebijakan fiskal.
Karena itu, keberhasilan pengelolaan keuangan negara tidak cukup hanya diukur dari penerimaan pajak, besarnya defisit, rasio utang, atau tingkat serapan anggaran. Semua indikator itu penting, tetapi ukuran akhirnya harus kembali kepada kehidupan ⁵masyarakat: apakah kemiskinan menurun, lapangan kerja bertambah, pelayanan pendidikan dan kesehatan membaik, UMKM berkembang, serta petani, nelayan, pekerja, dan kelompok masyarakat lainnya memperoleh manfaat nyata dari kehadiran negara.
APBN yang sehat dengan demikian bukan hanya APBN yang sehat dalam laporan keuangan, tetapi APBN yang terasa sehat dalam kehidupan rakyat.
Menghimpun Penerimaan Memang Tidak Mudah
Kita juga harus bersikap adil. Meningkatkan penerimaan negara dalam situasi sekarang bukan pekerjaan sederhana. APBN 2026 menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun, sedangkan belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun (Kementerian Keuangan RI, APBN KiTa, Edisi Februari 2026, hlm. 6). Angka tersebut memperlihatkan besarnya tantangan menjaga kebutuhan pembangunan sekaligus mempertahankan kesehatan fiskal.
Tantangan itu semakin kompleks karena perekonomian Indonesia juga dipengaruhi kondisi eksternal, mulai dari perdagangan global, perkembangan geopolitik hingga perubahan harga komoditas. Risiko-risiko tersebut juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam membaca kondisi APBN 2026 (Kementerian Keuangan RI, APBN KiTa, Edisi Februari 2026, hlm. 4). Di dalam negeri, pemerintah masih menghadapi besarnya sektor informal, perkembangan transaksi digital, persoalan kepatuhan, perbaikan administrasi perpajakan, serta potensi penerimaan yang belum sepenuhnya tergarap.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, perkembangan penerimaan tahun 2026 patut diapresiasi. Hingga 30 Juni 2026, pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun atau 46,3 persen dari target APBN dan tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan pajak tercatat Rp1.035,7 triliun, kepabeanan dan cukai Rp152 triliun, serta PNBP sekitar Rp271 triliun (Kementerian Keuangan RI, Siaran Pers **“APBN 2026 Semakin Solid, Pendapatan Negara Tumbuh Kuat dan Fiskal Tetap Sehat,” 21 Juli 2026).
Perkembangan tersebut tentu positif, tetapi tidak berarti persoalan struktural penerimaan telah selesai. Karena itu, setiap kebutuhan tambahan penerimaan tidak seharusnya selalu dijawab dengan menaikkan pajak. Tambahan beban yang terlalu cepat dapat menekan konsumsi dan aktivitas dunia usaha, yang pada akhirnya justru berpotensi mempersempit basis penerimaan negara.
Perluas Basis, Jangan Sekadar Menaikkan Tarif
Arah kebijakan yang lebih realistis adalah memperluas basis penerimaan, memperbaiki administrasi, dan meningkatkan kepatuhan secara adil. Pemerintah sendiri telah menempatkan perluasan basis perpajakan berbasis data, perbaikan administrasi, serta optimalisasi PNBP sebagai bagian dari arah kebijakan fiskal (Kementerian Keuangan RI, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2026).
Negara harus semakin mampu membedakan antara mereka yang telah patuh, mereka yang masih membutuhkan pembinaan, dan mereka yang sengaja menghindari kewajibannya. Prinsip keadilannya sederhana: jangan terus menambah beban kepada pihak yang selama ini sudah berada di dalam sistem, sementara potensi ekonomi besar yang belum memberikan kontribusi secara proporsional belum sepenuhnya tergarap.
UMKM pun sebaiknya tidak semata-mata dipandang sebagai objek penerimaan. Mereka harus didorong untuk tumbuh, naik kelas, membuka lapangan kerja, dan memperbesar aktivitas ekonomi. Ketika ekonomi membesar, basis penerimaan negara juga akan tumbuh secara lebih sehat.
Pertumbuhan Ekonomi adalah Sumber Penerimaan Terbaik
Sumbe penerimaan negara yang paling berkelanjutan sesungguhnya bukan tarif pajak yang terus dinaikkan, melainkan ekonomi yang semakin produktif. Ketika investasi berkembang, industri tumbuh, ekspor meningkat, konsumsi menguat, dan kesempatan kerja bertambah, basis penerimaan negara ikut meluas.
Karena itu, kebijakan fiskal harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan memperoleh penerimaan dan kebutuhan mempertahankan kegiatan ekonomi tetap produktif. Insentif kepada dunia usaha tetap dapat diberikan, tetapi manfaatnya perlu terus dievaluasi dari sisi investasi, penciptaan lapangan kerja, nilai tambah domestik, dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Penguatan penerimaan negara juga tidak seharusnya hanya bertumpu pada perpajakan. PNBP, pengelolaan sumber daya alam, dividen kekayaan negara, royalti, serta pemanfaatan aset negara harus terus dioptimalkan. Pemerintah sendiri menempatkan optimalisasi PNBP dan pengelolaan kekayaan negara sebagai bagian dari strategi fiskal 2026 (Kementerian Keuangan RI, dokumen dan publikasi kebijakan fiskal 2026). Prinsipnya bukan menjual kekayaan negara, melainkan memastikan bahwa aset negara bekerja untuk negara dan rakyat.
Prinsip Tutup Kebocoran Sebelum Menambah Pungutan
Di sinilah saya menawarkan prinsip pertama yang menurut saya layak menjadi salah satu arah kebijakan fiskal nasional, yaitu Prinsip Tutup Kebocoran Sebelum Menambah Pungutan.
Maknanya sederhana: sebelum meminta masyarakat menanggung tambahan beban, negara terlebih dahulu harus menunjukkan kesungguhannya mengamankan penerimaan yang memang telah menjadi hak negara. Kebocoran dapat muncul melalui ketidakpatuhan, penyelundupan, manipulasi transaksi, penyalahgunaan fasilitas, maupun pemanfaatan celah regulasi.
Setiap rupiah kebocoran yang berhasil ditutup pada hakikatnya sama berharganya dengan satu rupiah penerimaan baru. Bahkan dari sisi legitimasi kebijakan, menutup kebocoran jauh lebih mudah diterima masyarakat dibandingkan menciptakan pungutan baru. Karena itu, prinsip ini tidak dimaksudkan sebagai slogan, tetapi sebagai arah prioritas kebijakan penerimaan negara.
Uji Kepentingan Publik APBN
Pada sisi belanja, saya mengusulkan prinsip kedua, yaitu Uji Kepentingan Publik APBN. Prinsip ini berarti setiap kebijakan dan program strategis dalam APBN harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya secara administratif, tetapi terutama dari sisi manfaat publiknya.
Pertanyaannya tidak cukup berhenti pada apakah anggaran terserap atau prosedurnya dipenuhi. Yang lebih penting adalah apakah program tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, siapa yang menerima manfaat, dan apakah hasil ekonomi maupun sosialnya sepadan dengan anggaran yang dikeluarkan.
Pendekatan ini sejalan dengan kebutuhan memperkuat kualitas belanja negara. Dalam APBN 2026, pemerintah sendiri mengarahkan belanja pada agenda-agenda prioritas seperti ketahanan pangan dan energi, pendidikan, kesehatan, koperasi dan UMKM, pertahanan, investasi, serta perdagangan (Kementerian Keuangan RI, APBN KiTa, Edisi Februari 2026, hlm. 7). Karena itu, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan anggaran tersedia, tetapi memastikan manfaat akhirnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Dengan pendekatan Uji Kepentingan Publik APBN, pengawasan keuangan negara bergerak dari sekadar audit uang menuju audit manfaat. Negara tidak cukup memastikan bahwa uang dibelanjakan dengan benar, tetapi juga harus memastikan bahwa uang tersebut digunakan untuk hal yang benar.
Fiscal Firewall: Pagar Kepentingan Fiskal
Prinsip ketiga adalah Fiscal Firewall atau Pagar Kepentingan Fiskal. Prinsip ini diperlukan untuk memastikan bahwa keputusan mengenai uang publik memiliki jarak yang tegas dari kepentingan pribadi, kelompok, bisnis, maupun politik.
Uang negara bukan uang pemerintah, bukan uang partai, bukan uang kelompok, dan bukan uang pejabat. Uang negara adalah amanah rakyat. Karena itu, transparansi terhadap konflik kepentingan, kontrak, konsesi, fasilitas fiskal, investasi pemerintah, serta pengadaan harus terus diperkuat.
Fiscal Firewall tidak dimaksudkan untuk mencurigai setiap pejabat atau setiap kebijakan pemerintah. Justru sebaliknya, prinsip ini dimaksudkan untuk melindungi pejabat dan keputusan negara agar tetap memiliki legitimasi, objektivitas, dan kepercayaan publik. Semakin besar kewenangan mengelola uang negara, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus menyertainya.
Tiga Prinsip untuk Arah Kebijakan Fiskal
Ketiga gagasan tersebut—Prinsip Tutup Kebocoran Sebelum Menambah Pungutan, Uji Kepentingan Publik APBN, serta Fiscal Firewall atau Pagar Kepentingan Fiskal—tidak dimaksudkan sebagai rumusan teknis administratif. Teknis pelaksanaannya tentu menjadi ranah pemerintah, Kementerian Keuangan, DPR, BPK, serta lembaga terkait lainnya.
Yang hendak ditegaskan adalah arah kebijakannya: uang publik harus digunakan untuk kepentingan publik, keputusan fiskal harus terlindungi dari konflik kepentingan, dan rakyat tidak semestinya diminta menanggung beban baru sebelum negara mengoptimalkan penerimaan serta menutup kebocoran yang ada.
Jika ketiga prinsip tersebut dapat menjadi bagian dari budaya pengelolaan fiskal nasional, maka pembicaraan mengenai APBN tidak lagi berhenti pada berapa banyak uang yang diperoleh dan dibelanjakan negara, tetapi bergerak kepada pertanyaan yang jauh lebih bermakna: berapa besar kesejahteraan yang dihasilkan dari setiap rupiah uang rakyat.
Dari APBN yang Sehat Menuju Rakyat yang Sejahtera
Pada akhirnya, Menteri Keuangan menghadapi dua amanah besar: bagaimana memperoleh penerimaan negara secara adil tanpa melemahkan perekonomian dan bagaimana memastikan setiap rupiah yang dihimpun benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Indonesia membutuhkan kebijakan fiskal yang prudent tetapi tidak kaku, kuat dalam penerimaan tetapi tetap berkeadilan, serta efisien dalam belanja tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Kita tidak hanya membutuhkan APBN yang sehat di atas kertas. Kita membutuhkan APBN yang terasa sehat dalam kehidupan rakyat, ketika pajak kembali menjadi pelayanan, belanja menghasilkan manfaat, utang menciptakan produktivitas, subsidi tepat sasaran, dan aset negara bekerja untuk kemakmuran bersama.
Pada akhirnya, prinsip pengelolaan keuangan negara tetap sederhana tetapi fundamental: uang rakyat harus dihimpun secara adil, dikelola secara hati-hati, dijaga dari konflik kepentingan, dan dikembalikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Jika prinsip itu dapat dijaga, keberhasilan pengelolaan keuangan negara tidak hanya tercermin dalam statistik fiskal, tetapi pada sesuatu yang jauh lebih mendasar: meningkatnya kesejahteraan dan kepercayaan rakyat kepada negara.*
