RUU Ketenagakerjaan dan Jalan Menuju Keadilan Distribusi Ekonomi
0
Oleh: Dr. Ir. H. Narmodo, M.Ag. Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik
_Di balik gedung-gedung industri yang megah, mesin-mesin yang terus berputar, dan laporan keuntungan perusahaan yang meningkat, ada jutaan pekerja yang masih bertanya: apakah pertumbuhan ekonomi juga tumbuh di meja makan keluarga kami? Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi dasar pembentukan RUU Ketenagakerjaan baru. Sebab, kemajuan ekonomi tidak cukup diukur dari besarnya investasi dan laba perusahaan, tetapi juga dari seberapa adil kesejahteraan dibagikan kepada mereka yang menggerakkan roda produksi._
Ekonomi boleh tumbuh, investasi boleh meningkat, dan keuntungan perusahaan boleh membesar. Namun, pertanyaan terpentingnya adalah: siapa yang paling banyak menikmati hasil pertumbuhan itu? Jika buruh tetap hidup dalam upah rendah, status kerja tidak pasti, dan ancaman pemutusan hubungan kerja, maka pertumbuhan ekonomi sesungguhnya belum menghadirkan keadilan.
Usulan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang disampaikan kelompok buruh kepada DPR harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas. Persoalannya bukan hanya mengenai besarnya pesangon, lamanya masa kontrak, kenaikan upah minimum, atau jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana negara mengatur pembagian hasil pembangunan secara adil antara pemilik modal, pekerja, pemerintah, dan masyarakat.
Pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru merupakan momentum penting untuk menata kembali hubungan industrial di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Perhimpitan antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah menimbulkan kerumitan, ketidakpastian, dan perbedaan penafsiran.
Karena itu, undang-undang baru tidak boleh sekadar memindahkan pasal lama ke dalam wadah baru. DPR dan pemerintah perlu melakukan koreksi mendasar terhadap sistem ketenagakerjaan yang selama ini menimbulkan kegelisahan pekerja, tetapi tetap memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Pertumbuhan Belum Tentu Berarti Pemerataan
Masalah ketenagakerjaan tidak dapat dipisahkan dari ketimpangan ekonomi. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan rasio Gini Indonesia pada September 2025 berada pada angka 0,363. Meskipun menurun dibandingkan periode sebelumnya, ketimpangan di wilayah perkotaan masih relatif tinggi.
Ketimpangan bukan hanya perbedaan pendapatan, tetapi juga perbedaan akses terhadap pendidikan, kesehatan, rumah layak, pekerjaan tetap, jaminan sosial, modal usaha, teknologi, dan kepemilikan aset produktif. Di satu sisi terdapat kelompok yang memiliki modal, tanah, jaringan, dan akses terhadap kebijakan. Di sisi lain, jutaan pekerja hanya mengandalkan upah bulanan, bahkan sebagian hidup dari pekerjaan harian, kontrak jangka pendek, outsourcing, atau kemitraan digital tanpa kepastian pendapatan.
Oleh sebab itu, distribusi ekonomi tidak cukup dilakukan melalui bantuan sosial setelah ketimpangan terjadi. Keadilan distribusi harus dimulai sejak proses produksi. Pekerja harus memperoleh bagian yang wajar dari nilai tambah yang mereka hasilkan.
Upah tidak boleh hanya dipandang sebagai biaya yang harus ditekan serendah mungkin. Upah merupakan sumber kehidupan keluarga, penopang daya beli masyarakat, dan penggerak perekonomian nasional. Ketika pendapatan pekerja meningkat secara wajar, konsumsi rumah tangga tumbuh, pasar domestik menguat, dan dunia usaha juga memperoleh manfaat.
Buruh dan Pengusaha Tidak Harus Dipertentangkan
Pengusaha dan pekerja bukan dua pihak yang harus saling meniadakan. Perusahaan membutuhkan keberanian pemilik modal, inovasi, manajemen, teknologi, dan investasi. Namun, modal tidak dapat menghasilkan nilai ekonomi tanpa tenaga, keterampilan, waktu, kreativitas, dan loyalitas pekerja.
Negara juga harus membedakan kemampuan perusahaan besar, menengah, kecil, dan mikro. Perusahaan besar yang memperoleh keuntungan tinggi tentu memiliki kemampuan lebih besar untuk memberikan upah, pesangon, jaminan sosial, dan kesejahteraan dibandingkan usaha mikro yang masih berjuang mempertahankan kegiatan operasionalnya.
Karena itu, perlindungan buruh harus disertai kebijakan insentif, pembiayaan, pendampingan, dan keringanan tertentu bagi UMKM. Jangan sampai peraturan yang dimaksudkan melindungi pekerja justru menyebabkan usaha kecil tutup atau beralih seluruhnya ke sektor informal.
Agenda Utama Undang-Undang Baru
Pertama, sistem pengupahan harus menjamin kehidupan yang layak. Penetapan upah minimum perlu mempertimbangkan kebutuhan hidup, inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan kondisi daerah. Serikat pekerja harus dilibatkan secara bermakna dalam proses penetapannya.
Perusahaan juga harus menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, keterampilan, pendidikan, tanggung jawab, dan produktivitas. Tidak adil apabila pekerja yang telah mengabdi belasan tahun menerima upah yang hampir sama dengan pekerja baru.
Kedua, penggunaan pekerja kontrak dan outsourcing harus dibatasi berdasarkan sifat pekerjaan. Pekerjaan yang bersifat tetap, terus-menerus, dan menjadi bagian utama kegiatan perusahaan semestinya dilaksanakan oleh pekerja tetap. Status kontrak tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban jangka panjang perusahaan.
Outsourcing dapat diterapkan pada pekerjaan tertentu yang bersifat penunjang. Namun, hak atas upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, cuti, dan perlindungan dari PHK harus tetap dijamin.
Ketiga, pemutusan hubungan kerja harus menjadi jalan terakhir. Sebelum melakukan PHK, perusahaan seharusnya menempuh dialog bipartit, mengurangi biaya nonproduktif, menyesuaikan jam kerja, melakukan pelatihan ulang, atau memindahkan pekerja ke bagian lain.
Apabila PHK tidak dapat dihindari, hak pekerja harus dibayarkan secara cepat dan pasti. Jangan sampai pekerja menjalani proses hukum bertahun-tahun hanya untuk memperoleh pesangon yang menjadi haknya.
Keempat, perlindungan harus diperluas kepada pekerja informal dan pekerja platform digital. Pengemudi transportasi daring, kurir, pekerja rumah tangga, pekerja lepas, dan pekerja ekonomi digital tidak boleh terus dibiarkan berada dalam wilayah hukum yang abu-abu.
Istilah “mitra” jangan digunakan untuk menghapus tanggung jawab perusahaan platform. Mereka membutuhkan kepastian pembayaran, jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, transparansi sistem aplikasi, dan mekanisme keberatan apabila akun diputus secara sepihak.
Kelima, pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat. Undang-undang yang baik tidak akan berarti apabila jumlah pengawas terbatas, pemeriksaan lambat, dan sanksi terhadap pelanggaran tidak menimbulkan efek jera. Data perusahaan perlu diintegrasikan dengan sistem perpajakan, BPJS Ketenagakerjaan, perizinan, dan pembayaran upah.
Membangun Keadilan Distribusi
Keadilan distribusi bukan berarti seluruh pendapatan harus disamaratakan. Pengusaha yang menanamkan modal dan menanggung risiko berhak memperoleh keuntungan. Namun, pekerja yang menyumbangkan tenaga, pikiran, keterampilan, dan waktunya juga berhak menikmati pertumbuhan perusahaan.
Perusahaan besar yang memperoleh laba tinggi perlu didorong menjalankan pembagian keuntungan, kepemilikan saham pekerja, atau bonus berbasis produktivitas. Dengan demikian, ketika perusahaan berkembang, pekerja ikut menikmati hasilnya.
Negara juga harus memperkuat distribusi melalui pajak progresif, pelayanan kesehatan dan pendidikan, perumahan pekerja, jaminan sosial, koperasi, pelatihan, serta perluasan kepemilikan aset produktif. Beban ekonomi jangan hanya dikenakan kepada mereka yang hidup dari upah, sementara akumulasi kekayaan dan penguasaan aset memperoleh berbagai kemudahan.
RUU Ketenagakerjaan harus menjadi kontrak sosial baru. Negara menjamin kepastian hukum, pengusaha menjalankan usaha secara bertanggung jawab, dan pekerja meningkatkan kompetensi serta produktivitas. Hasil pembangunan kemudian dibagikan secara lebih adil.
Indonesia tidak boleh memilih antara pertumbuhan dan keadilan. Keduanya harus berjalan bersama. Pertumbuhan tanpa pemerataan akan melahirkan kecemburuan dan ketegangan sosial. Sebaliknya, distribusi tanpa produktivitas tidak akan berkelanjutan.
Pada akhirnya, buruh bukan sekadar faktor produksi atau angka dalam laporan biaya perusahaan. Mereka adalah manusia, warga negara, kepala keluarga, dan bagian utama dari pembangunan bangsa. Karena itu, keadilan distribusi ekonomi bukanlah belas kasihan kepada pekerja, melainkan kewajiban konstitusional dan fondasi bagi keberlanjutan ekonomi Indonesia.*
