Jambi, Beritakotanews.id : Setelah sebulan masuk daftar buruan, pelarian WS akhirnya terhenti. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 itu dibekuk tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi dengan bantuan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat di sebuah kawasan di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (13/8/2025).
WS sebelumnya telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan saat masih berstatus saksi, namun tak sekali pun ia memenuhi panggilan. Pada 14 Juli 2025, namanya resmi masuk daftar tersangka bersama dua orang lainnya yang kini sudah mendekam di tahanan Polda Jambi. Hanya berselang dua hari, 16 Juli 2025, WS ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena menghilang dari kediamannya di Bandung.
Sejak saat itu, perburuan dimulai. Personel Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi terus menelusuri jejak WS, memetakan kemungkinan persembunyian, dan mengumpulkan informasi intelijen. Titik terang muncul saat keberadaannya terdeteksi di Batujajar, sebuah kawasan yang dikelilingi perbukitan di Bandung Barat.
Dengan koordinasi cepat, tim gabungan Polda Jambi dan Resmob Polda Jabar bergerak. Operasi penangkapan dilakukan dengan strategi senyap untuk menghindari kebocoran informasi. Dalam hitungan menit, WS berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kini, WS telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polda Jambi dalam memburu para pelaku korupsi hingga ke ujung persembunyian mereka.(rosyid).