Jakarta, Beritakotanews.com : Bahwa berdasarkan kajin terhadap prinsip-prinsip syariat yang memudahkan tidak mempersulit, hukum focus pada umum atau aghlabiyah bukan kasuistik atau mustasnayat harus jelas jual beli atas dasar ridla. Dasar hukum muamalah adalah halal , kecuali ada dalil yang mengharamkan.
Bahw aspek ridla kedua fihak (‘an taradlin) terjadi dalam jualbeli dengan COD ini. Dalam COD mabi’ majlis aqad tsaman telah terpenuhi termasuk hak khiyar syarat syarat ada aturan semuanya. Dengan demikian unsur gharar bisa ditanggungi.
“Namun demikian masih memungkinkan terjadi kecurangan yang dilakukan masing-masing fihak maka perlu ada rekomendasi kepada penyedia marketplace lebih memperketat syarat dan ketentuan. Dari pertimbangan tersebut narasumber dan pebanding cenderung menghukumi prktekjual beli online dengan sistem COD adalah syah dan halal,” Demikian disampaikan Dr.KH.Imam Buchori, M.Pd.ketua panitia Mudzakaroh Alim Ulama MUI kota Adm Jakarta Barat tahun 2021.
Mudzakaroh yang diselenggarakan pada hari kamis, 21/10/2021 bertempat di ruang Ali Sadikin kantor walikota adm Jakarta Barat yang dibuka oleh ketua umum MUI Provinsi DKI Jakarta KH.Munahar Muchtar dengan menghadirkan nara sumber KH.Fakhruddin Al Bantani, S.Hi, dihadiri oleh Sekko Iin Mutmainnah, Ketua Umum MUI Kota Jakarta Barat KH.Abdurahman Shoheh, nara sumber pembading, KH.Auzai, serta tiga pilar kota Jakarta Barat.
Hj.Iin Mutmainnah, Sekretaris Kota dalam sambutannya mengapresisi kepada para kyai para ulama khususnya yang tergabung di MUI atas kegiatan mudzakaroh ini dengan harapan outcome bermanfaat buat masyrakat dengan kontek kekinian.
“Saat ini penipuan online sedang marak, tentu kita harus lebih waspada meski penipuan sudah termaktub di pasal. 378-379 dengan ancamannya. Kami berharap usai kegiatan ini peserta bisa menyampikan hasil mudzkaroh ini kepda umat. Selanjutnya terima kasih kepada MUI, sesuai laporan, DKI sudah memasuki level 2, ini atas partisipasi Ualma. MUI hadir ditengah-tengah masyarakat bisa memberikan pencerahan agar umat bisa terarah,” Ujar Iin Mutmainah.
Sementara itu KH.Munahar Muchtar dalam sambutan pembukaannya mengajak para ulama agar terus mengkritisi kondisi kekinian bukan hanya masalah hukum agama saja tetapi juga masalah sosial yang menyangkut agama seperti nama jalan dari seorang sekuler yang mengacak-acak Islam, ini juga bisa jadi perhatian kita semua, harap ketua umum MUI Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu dari pembahasan mudzakaroh diambil kesimpuln bahwa hukum jual beli online dengan sistem pembayaran COD diperbolehkan dengan berbagai catatan dan pertimbangan dan tentu dengan persyartan.(fin).