Jakarta, Beritakotanews.com: Hidup di zaman teknologi global seperti sekarang ini banyak hal-hal yang menjadikan umat Islam bertanya-tanya. Salah satu contoh pertanyaan umat yang hari ini (kamis, 21/9/2021)akan dibahas di forum mudzakaroh ‘alim ulama MUI Kota Adm Jakarta Barat adalah mengenai hukum jual beli online dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD). Demikian disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Adm Jakarta Barat KH.Mawardi, S.Ag.M.Ag saat sambutan di acara pembukan Mudzakaroh MUI Jakarta Barat.

Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Adm Jakarta Barat adakan mudzakaroh ‘Alim Ulama dengan tema pembahasan ‘Hukum Jual Beli Online dengan System Cash On Delivery (COD)’.

“Mudzakaroh ini kegiatan rutin tahunan MUI Kota Adm Jakarta Barat, untuk menghidupkan tradisi keilmun dalam membahas isu-isu kekinian seperti jual beli secara online akan dibahas di forum mudzakaroh ini,” Jelas KH.Mawardi, Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Adm Jakarta Barat, Kamis, 21/10/2021.

Mudzakaroh yang diselenggarakan pada hari kamis, 21/10/2021 bertempat di ruang Ali Sadikin kantor walikota adm Jakarta Barat yang dibuka oleh ketua umum MUI Provinsi DKI Jakarta KH.Munahar Muchtar dengan menghadirkan nara sumber KH.Fakhruddin Al Bantani, S.Hi, dihadiri oleh Sekko Iin Mutmainnah, Ketua Umum MUI Kota Jakarta Barat KH.Abdurahman Shoheh, nara sumber pembading, KH.Auzai, serta tiga pilar kota Jakarta Barat.

Hj.Iin Mutmainnah, Sekretaris Kota dalam sambutannya mengapresisi kepada para kyai para ulama khususnya yang tergabung di MUI atas kegiatan mudzakaroh ini dengan harapan outcome bermanfaat buat masyrakat dengan kontek kekinian.

“Saat ini penipuan online sedang marak, tentu kita harus lebih waspada meski penipuan sudah termaktub di pasal. 378-379 dengan ancamannya. Kami berharap usai kegiatan ini peserta bisa menyampikan hasil mudzkaroh ini kepda umat. Selanjutnya terima kasih kepada MUI, sesuai laporan, DKI sudah memasuki level 2, ini atas partisipasi Ualma. MUI hadir ditengah-tengah masyarakat bisa memberikan pencerahan agar umat bisa terarah,” Ujar Iin Mutmainah.

Sementara itu KH.Munahar Muchtar dalam sambutan pembukaannya mengajak para ulama agar terus mengkritisi kondisi kekinian bukan hanya masalah hukum agama saja tetapi juga masalah sosial yang menyangkut agama seperti nama jalan dari seorang sekuler yang mengacak-acak Islam, ini juga bisa jadi perhatian kita semua, harap ketua umum MUI Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu dari pembahasan mudzakaroh diambil kesimpuln bahwa hukum jual beli online dengan sistem pembayaran COD diperbolehkan dengan berbagai catatan dan pertimbangan dan tentu dengan persyartan.(fin).