Depok-Beritakotanews.com: Kementerian Agama akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Abdul Manan cs atas dugaan penyerobotan lahan kampus UIII. Laporan bernomor LP/1113/K/V/2020/PMJ/Restro Depok tanggal 11 Mei 2020 tersebut dilakukan oleh Kuasa Hukum Kementerian Agama, Ibnu Anwarudin, SH. MH., di Polres Metro Depok.

Orang-orang yang dilaporkan adalah Abdul Manan, Alexandria Bangun, Arifin Silalahi, dan Amirudin, yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI). Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 jo Pasal 385 KUHP yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memasuki lahan milik orang lain dan/atau menempati lahan dengan tanpa izin pemilik yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Sejak awal Kementerian Agama telah melakukan komunikasi secara persuasif, penghuni yang sadar menempati tanah negara telah pindah dengan sukarela, bahkan mereka diberikan santunan. Sedang penghuni yang tidak mau menerima santunan sudah diberikan waktu yang cukup untuk keluar dari lokasi. Mereka ini yang terus mengganggu dan mengintimidasi para pekerja proyek, bahkan dengan semaunya meminta ganti untung setiap meter lahan yang mereka patok.” Ucap Ibnu.

Dalih mereka tidak mau keluar dari lokasi karena masih banding atas putusan PTUN Bandung dimana mereka di putus kalah. Persoalan siapa pemilik sah lahan tersebut sebenarnya telah usai dan berkekuatan hukum sejak ada putusan Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2012.

Alasan Abdul Manan cs terus mengusik lahan tersebut sangat tidak masuk akal, dalam sidang di PTUN Bandung mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya, sehingga gugatannya ditolak. Dan sudah jelas lahan kampus UIII sah milik Kementerian Agama berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 00002/Cisalak/2018.

Menurut Ibnu, kalau masih ada pihak lain yang ngotot memaksakan kehendak dengan cara-cara melawan hukum, Kementerian Agama tidak segan-segan lakukan proses hukum. Mengingat pembangunan kampus UIII adalah proyek strategis nasional yang tidak boleh dihambat oleh siapapun dalam pelaksanaannya.

“Saat ini baru aktor-aktornya yang kami laporkan, tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak lagi yang diproses oleh penyidik jika mereka terus memaksakan kehendak dengan cara melawan hukum.” imbuhnya.

Laporan Kementerian Agama merupakan imbas dari pembangunan kampus di atas lahan seluas 142 ha di Cisalak Depok. Lahan eks LPP RRI ini rencananya digunakan untuk pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia yang bernaung di bawah Kementerian Agama.

Proyek yang dicanangkan Presiden RI sejak 2018 tersebut sempat terhambat karena harus mengeksekusi ratusan penghuni yang tinggal di atas tanah negara tersebut. Abdul Manan cs yang tidak mau pindah telah diberikan 2 kali somasi pada tanggal 29 April dan 4 Mei 2020.(fin).