Jakarta, Beritakotanews.id : Peringatan bagi para remaja yang berusia dibawah 21 tahun, beberapa aturan progresif di PP Kesehatan menarik perhatian publik. Misalnya, larangan menjual rokok ketengan dalam pasal 434 ayat (1). Presiden
Jokowi juga melarang rokok promosi di media sosial. Selain itu Presiden RI pun menaikkan batas usia boleh merokok dari 18 tahun ke 21 tahun.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menarik perhatian publik. Pengaturan ketat mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok menjadi sorotan utama.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menekan konsumsi rokok guna melindungi kesehatan masyarakat.
Sebagaimana dikutip RRI, Indah Febrianti mengatakan, “Pengaturan larangan penjualan rokok secara eceran adalah bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” ujarnya dalam rilisnya Kamis (1/8/2024).
Merokok diketahui menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Dampak paparan asap rokok secara terus-menerus dapat merusak jaringan paru-paru dan mengganggu fungsi pernapasan.
PP No. 28 Tahun 2024 mengatur pengendalian zat adiktif produk tembakau dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu, dari Pasal 429 sampai Pasal 463. Salah satu aturan penting adalah larangan penjualan rokok eceran yang tertuang dalam Pasal 434 ayat (1).Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronikdengan menggunakan mesin layan diri. Menjual kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.Menjual secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Juga dilarang menjual di sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui dan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.Serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial, kecuali dengan verifikasi umur.
Indah Febrianti menekankan pentingnya aturan ini untuk mengurangi akses anak-anak dan remaja terhadap rokok.
“Penjualan secara eceran sangat rentan diakses oleh perokok pemula anak dan remaja, yang memang kita ingin tekan tingkat konsumsinya,” jelasnya.(fin).