Foto : Ilustrasi

Jakarta, Beritakotanews.id : Jaksa Agung DT Burhanuddin pada konferensi pers Selasa, 19/4/2022 menyampaika siapa dalang dibalik langkanya minyak goreng di Indonesia, sehingga membuat ibu-ibu pusing. Langkanya minyak goreng sehingga menjadikan lonjakan harga yang tak terkendali di pasaran salah satu penyebabnya karena ekspor CPO dan produk turunannya yang tidak mengikuti aturan yang dilakukan oleh Dirjen PLN Kemendag karena Ia diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada perusahaan yang sebenarnya belum memenuhi syarat. Persetujuan itu diberikan kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. Sebagaimana diberitakan oleh detik.com, Jaksa Agung menyampaikan bahwa IWW diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

“Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Atas perbuatanya tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO.

Selain Indrasari, ada tiga tersangka lainnya yakni inisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Siapa Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang menjadi tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng? Suara.com menulis bahwa Indrasari Wisnu Wardhana adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) yang baru saja dilantik pada 20 Desember 2021. 

Pada tahun 2019, Indrasari pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap impor bawang putih oleh I Nyoman Dhamantra, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Indrasari juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap impor ikan di Perum Perindo oleh eks Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda.

Atas perbuatanya yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Selanjutnya, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO Kini, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama dengan ancaman hukuman penjara 20tahun.(fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *