
JAMBI.Beritakotanews – H. Hazrin Nurdin secara resmi menyatakan kehilangan satu berkas Sertifikat Hak Milik (SHM) asli yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 10 Februari 2026.
Dalam surat yang ditandatangani di atas materai tersebut, H. Hazrin Nurdin, warga Jalan Jendral A. Thalib, Komplek Telanai Indah BI RT 007, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, menyebutkan bahwa sertifikat yang hilang merupakan SHM dengan Nomor 06.01.07.03.1.02584.
Sertifikat tersebut tercatat memiliki luas tanah 1.393 meter persegi dan berlokasi di Kelurahan Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Dokumen itu atas nama Haji Nazrin Nurnin, sebagaimana dikuatkan dengan Surat Keterangan Beda Nama dari Kelurahan Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura Kota Jambi Nomor 474/06/PS/2026.
Dalam keterangannya, Hazrin Nurdin menegaskan bahwa sertifikat tersebut benar telah hilang dan tidak sedang diagunkan atau dijaminkan kepada bank maupun pihak mana pun. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum apabila di kemudian hari ditemukan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Apabila keterangan tersebut tidak benar atau sertifikat tersebut ternyata diagunkan kepada pihak tertentu, maka saya selaku pelapor bersedia ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tulisnya dalam surat pernyataan tersebut.
Surat pernyataan ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun dan dimaksudkan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, khususnya sebagai salah satu persyaratan dalam proses administrasi lebih lanjut terkait kehilangan dokumen penting tersebut.
Kehilangan sertifikat tanah merupakan hal serius karena menyangkut legalitas kepemilikan aset. Oleh karena itu, langkah cepat dengan membuat surat pernyataan resmi menjadi bagian penting dalam upaya pengurusan penggantian sertifikat di instansi terkait.
