Jakarta, Beritakotanews.id : Ratusan peserta deklarasi anti judol dan pinjol dari masyarakat Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat memadati Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Carina Sayang yang beralamat di Jl.Kacang Tanah Rawa Buaya, Jakarta Barat.
Deklarasi yang diselenggarakan atas Kerjasama RPTRA Kelurahan Rawa Buaya dan Kampung Kerukunan Rawa Buaya pada Selasa, 29/7/2025 menghadirkan nara sumber dari Polres Metro Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Peserta yang diikuti oleh Kasudin PPAPP yang didampingi Kasatpel, Kasatlak Pendidikan, Kasatpol PP, Binmas, Babinsa, Lurah dan masyarakat sekitar dihadiri juga oleh Camat Cengkareng, Ahmad Faqih SE., M.Si.
Kepada awak media, AKP Arso Mawardi KBO Polres Metro Jakarta Barat mendukung kegiatan tersebut.
“Deklarasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam mendukung menciptakan lingkungan yang sehat, bermoral, dan bebas dari praktik perjudian online,” kata AKP Arso yang hadir mendampingi para nara sumber.
Ia pun menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Barat berkomitmen kuat untuk memberantas segala bentuk perjudian, khususnya judi online. Sebab keberhasilan sejati hanya dapat diraih melalui kerja keras, kerja tuntas, dan kerja ikhlas bukan dengan cara-cara yang instan dan tak bermoral yang malah dapat merusak tatanan berkehidupan.
Camat Cengkareng Ahmad Faqih dalam sambutannya menyoroti bahaya judi online di kalangan pelajar dan masyarakat karena praktik ini tidak hanya menghabiskan uang, tetapi juga berpotensi menyere ke pinjaman online.
“Selain dampak finansial, judi online juga dapat menyebabkan gangguan mental. Selain menghabiskan uang saku juga bisa me merumuskan ke dalam penjara. Oleh karena itu, kita harus mampu mengendalikan diri agar tidak terjerumus,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, disematkan juga selempang kepada beberapa pelajar dari berbagai sekolahan sebagai Duta Anti Judol dan Pinjol. (Fin).