Jambi, Beritakotanews.id : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Peralatan Praktik Utama (DAK Fisik SMK) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Proyek ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang SMK Tahun 2022 yang bersumber dari APBD.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh pejabat Ditreskrimsus Polda Jambi, disampaikan sejumlah poin penting sebagai berikut:
1. Proses Hukum terhadap Tersangka ZH
Tersangka ZH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bidang Pembinaan SMK, saat ini berkas perkaranya telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi (tahap I). Setelah menerima petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P-19), penyidik telah melengkapi kekurangan dan akan segera mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke tahap selanjutnya (tahap I ke tahap II).
2. Peningkatan Aset Recovery
Pada saat rilis pertama, total aset yang berhasil diselamatkan (asset recovery) berjumlah Rp 6.074.211.000, dan saat ini telah meningkat menjadi Rp 8.574.211.000.
3. Penambahan Tiga Tersangka Baru
Penyidik melakukan pengembangan perkara dan menetapkan tiga tersangka tambahan:
RWS
Berperan sebagai broker/perantara antara penyedia dan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Ia diketahui meminta fee sebesar 20–25% dari para penyedia barang.
Disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 18 jo Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
WS
Merupakan pemilik PT. Indotec Lestari Prima, yang menjalankan 5 paket pekerjaan pengadaan atas surat pemesanan dari PT. Tahta Djaga Internasional (TDI).
WS diketahui menggunakan akun perusahaan TDI secara ilegal melalui praktik yang dikenal sebagai “numpang klik” di e-Katalog, dengan komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak.
Nilai pekerjaan berdasar hasil audit PKKN BPK RI mencapai Rp 6.825.921.497,12.
Disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 15, dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ES
Direktur Utama PT. Tahta Djaga Internasional yang menandatangani 7 surat pemesanan (SP) dan menerbitkan 5 SP kepada PT. Indotec Lestari Prima.
Padahal sebenarnya kelima paket tersebut dikerjakan oleh WS setelah diberikan oleh broker RWS, sementara dua paket lainnya dikerjakan sendiri oleh PT. TDI.
Nilai total pekerjaan berdasarkan audit BPK RI atas PT. TDI adalah Rp 4.759.668.499.
Disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Status Penahanan dan DPO
Tersangka RWS dan ES telah ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025.
Sementara itu, tersangka WS, pemilik PT. Indotec Lestari Prima, masih dalam status buron dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan, yang sangat merugikan negara dan masa depan generasi bangsa. (Rosyid).