Banten, Beritakotanews.com: Ribuan buruh mengepung gedung DPRD Provinsi Banten untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Aksi tersebut diikuti sekitar 25ribu buruh dari berbagai serikat Banten.
Ketua Bidang Sosial Politik Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Ahmad Saukani mengatakan, aksi ini diikuti oleh seluruh serikat buruh dan pekerja Provinsi Banten. Jumlah massa yang hadir diperkirakan mencapai ribuan mengingat sejumlah perusahaan sudah ada memberikan izin dan meliburkan sebagian pekerjanya.
“Selama ini kalau hanya perwakilan saja dipandang hanya topnya saja. Kalau ini ya perusahaan pun sudah banyak yang meliburkan bahkan me-nyupport terhadap kegiatan itu. Dari pada ambil risiko karena sweeping dan sebagainya,” katanya, Senin (2/3/2020).
Aksi tersebut menunjukkan buruh Banten satu suara dengan buruh provinsi lain dalam menolak omnibus law RUU Cilaka.
“Untuk daerah Banten sudah bertahap digaungkan dari jauh hari. 3 Maret 2020 ini seluruh Banten yang ada di dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu ingin menyampaikan aspirasi,” tuturnya.
Ia menilai, Omnibus Law tersebut merugikan kalangan buruh. Di dalamnya terdapat klausul yang bisa merampas hak-hak buruh dan lebih menguntungkan pengusaha.
“Itu (kerugian) banyak sekali, dari jam kerja akan dihitung per jam. Kontrak dan penyerapan tenaga kerja tidak lagi dibatasi, fleksibel terhadap tenaga kerja asing. Kemudian juga pidana bagi pengusaha yang nakal dan tidak taat aturan itu dihilangkan dan masih banyak lagi,” ujarnya.
Selain akan merugikan, ditinjau dari aspek hukum ia menuding RUU tersebut juga melangkahi tahapan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ia menjelaskan, sebelum menjadi RUU harus dilakukan pembahasan yang sistematis dan dilakukan secara transparan dengan melibatkan stakeholder, dalam seluruh proses persiapannya. Selanjutnya perlu disusun juga naskah akdemiknya.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, aspirasi yang disampaikan akan diterima dengan baik oleh DPRD Banten.
“Mulut ada satu dan telinga ada dua, lebih banyak telinga. Sehingga sudah sepatutnya kami mendengar setiap aspirasi masyarakat. Memang fungsi kami adalah mendengar, menampung dan memerjuangkan aspirasi masyarakat Banten,” ucapnya.
Swiping
Berbagai organisasi serikat buruh melakukan sweeping ke seluruh industri dan perkantoran yang ada di dalam kawasan industri yang berlokasi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Usai sweeping untuk mengajak buruh lainnya berdemonstrasi menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, massa berorasi di depan pintu masuk kawasan Industri Modern Cikande.
Bahkan hingga berita ini ditulis, buruh menutup akses keluar dan masuk menuju kawasan industri tersebut. Kemacetan panjang pun terjadi, bahkan Kapolres Serang, AKBP Mariyono, harus turun tangan mengatur arus lalu lintas.
“Kita mengupayakan aksi hari ini tidak ada yang mengganggu ketertiban umum, apalagi sampai mengganggu arus lalu lintas dan kemacetan yang dilakukan oleh massa aksi,” kata Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariyono, ditemui disela-sela mengatur arus lalu lintas, Selasa (03/03/2020).
Massa aksi diimbau tidak menutup arus lalu lintas, akses jalan tol dan mengganggu ketertiban umum selama berdemonstrasi.(berbagai sumber kutipan)