Jakarta, Beritakotanews.com : Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta dan terkait dengan beredarnya Surat Edaran yang berisikan Seruan Bersama antara MUI DKI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta Nomor B-170/DP-PXI/VI/2021 Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021. Maka dengan ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa MUI Provinsi DKI Jakarta tidak menganjurkan untuk menutup Masjid dan Mushola.

Demikian, Penegasan tersebut disampaikan KH.Munahar Muchtar HS. Ketua Umum yang didampingi Sekretaris Umum KH.Yusuf Aman,MA. dan Bendum MUI Provinsi DKI Jakarta KH.Abi Ichwanuddin, M.Si. Rabu 23/6/2021.

“MUI Provinsi DKI Jakarta tidak menganjurkan penutupan Masjid dan Mushola, namun demikian, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh umat Islam di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan solat berjamaah untuk menetapi protokol kesehatan ketat, Siapkan alat solat pribadi, bawa sajadah sendiri, makai masker dan cukup 50 persen saja dari kapasitas masjid atau mushola,” Jelas KH.Munahar.

Lanjut KH Munahar, Surat yang beredar yang berisika  Seruan Bersama antara MUI DKI dan  Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta Nomor B-170/DP-PXI/VI/2021 Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021 itu surat tidak sah. Yang resmi adalah yang baru saja dibuat dan ditandatangani bersama MUI dengan DMI Provinsi DKI Jakarta.

Adapun surat yang dimaksud tersebut berisikan tentang seruan MUI Provinsi DKI Jakarta bersama DMI yang berbunyi seperti dibawah ini :

SERUAN BERSAMA
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROVINSI DKI JAKARTA DAN
PIMPINAN WILAYAH DEWAN MASJID INDONESIA (DMI)
PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR B-170/DP-PXI/VI/2021
NOMOR 2.117/SB/DMI-DKI/VI/20021

TENTANG

PENYELENGGARAAN KEGIATAN BERIBADAH
DIMASA PANDEMI COVID-19

Assalamu’alaikum Warohmatullah Wabarokatuh.

1. Dasar

a. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
b. Siaran Pers Nomor HM.4.6/158//SET.M.EKON.3/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan Covid-19.
c. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

2. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini ditekankan kepada seluruh pengurus/jamaah Masjid/Musholla, Ulama dan Khatib se-Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan sholat berjamaah untuk melakukan disiplin beribadah dengan pengetatan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 22 Juni-5 Juli 2021 atau menunggu maklumat lebih lanjut dari Pemerintah, dengan pertimbangan sebagai berikut :

a. Melihat perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta mengalami lonjakan yang sangat drastis dan mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI Jakarta dinyatakan zona merah.
b. Perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan yang salah satunya melaksanakan ibadah sholat dengan lebih memperketat protokol kesehatan.
c. Memanfaatkan pengeras suara masjid dan musholla untuk mengingatkan warga masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan menghindari sementara waktu tidak melakukan kerumunan serta pertemuan-pertemuan.
d. Senantiasa menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid dan musholla.
e. Memperbayak do’a dan zikir kepada Allah SWT, agar pandemi ini segera berakhir, dan Jakarta kembali menjalani kehidupan normal.

3. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Wassalamu ‘alaikum Warohmatullah Wabarokatuh.

Dikeluarkam di : Jakarta
Pada Tanggal : 21 Juni 2021 M/10 Dzulqo’dah 1442 H

DEWAN PIMPINAN
MUI PROVINSI DKI JAKARTAKH. MUNAHAR MUCHTAR HS.

Ketua Umum

PIMPINAN WILAYAH
DMI PROVINSI DKI JAKARTAKH. MAKMUN AL-AYYUBI
Ketua.