Jambi, Beritakotanews.id : Langkah berani diambil Organisasi Masyarakat Elang Tiga Hambalang. Dipimpin langsung oleh Ketua Rikardo Sianturi didampingi Sekretaris Rikson, Bendahara Heri, Biro Humas M. Hafidz, dan Bobi Handoko, mereka secara resmi melaporkan PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan tersebut diterima oleh PTSP Kejati Jambi pada Selasa (02/09/2025).
Menurut Rikardo, laporan ini bukan tanpa alasan. PT SAS diduga melakukan berbagai pelanggaran yang belakangan ramai diberitakan di sejumlah media, baik lokal maupun nasional. “Kami ingin ada kepastian hukum. Apakah PT SAS benar-benar sudah memenuhi aturan, termasuk soal izin usaha hingga kewajiban pajak? Ini harus jelas agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” tegas Rikardo.
Pihak Elang Tiga Hambalang mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejati dan Polda Jambi, untuk turun tangan memeriksa legalitas dan kepatuhan PT SAS. “Kalau memang PT SAS sudah sesuai aturan, kami justru akan memberikan dukungan penuh. Kehadiran perusahaan bisa menjadi peluang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” tambahnya.
Tak hanya itu, Rikardo juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan silaturahmi langsung ke kantor PT SAS yang berlokasi di Jl. Lintas Jambi-Muara Bulian Km 12, Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi. Silaturahmi ini disebut sebagai bentuk kepedulian Elang Tiga Hambalang terhadap kepastian hukum sekaligus perhatian pada aspek lingkungan.
Namun, publik kini dibuat penasaran: benarkah ada pelanggaran serius yang dilakukan PT SAS, ataukah ini hanya kesalahpahaman yang butuh klarifikasi? Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan aparat penegak hukum yang diharapkan segera memberikan kepastian.(rsd).