Jateng, Beritakotanews.id : Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) melakukan program kerja sosialisasi dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Dusun Karangsalam, Desa Timpik, Susukan, Kabupaten Semarang.

Para mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNNES GIAT 6 yang merupakan salah satu program dari Pusat Pengembangan Kuliah Kerja Nyata LPPM UNNES dengan membawa tagline ‘Bersama Unnes GIAT, Membangun Indonesia dari Desa’.

“Kegiatan sosialisasi dengan tagline tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, 12/11/2023 bersama ibu-ibu PKK Dusun Karangsalam, adapun untuk pendampingan sendiri dilakukan dengan sistem door to door mendatangi rumah-rumah secara langsung yang memerlukan pendampingan dalam pendaftaran NIB,” jelas  Yuyun, salah satu peserta KKN.

Selanjutnya Yuyun mengatakan bahwa kegiatan pendampingan pendaftaran NIB sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Sebelum dilakukan pendampingan, dari mahasiswa melakukan survei terlebih dahulu pada 15/11/2023, untuk mengatahui terkait usaha yang dimiliki oleh Ibu Nurul ketua Tim Penggerak PKK Dusun Karangsalam yang memiliki usaha budidaya jamur kuping dengan menanyakan beberapa hal mulai dari cara budidaya, izin usaha, cara pemasaran, sampai usaha tersebut sudah berjalan sejak kapan. 

“Untuk pendampingan pertama, dilaksanakan pada 18/11/2023 di rumah Ibu Nurul dengan melakukan pengisian data di aplikasi OSS (Online Single Submission) sebelum mendaftar NIB. Sedangkan untuk pendampingan kedua, pada 20/11/2023 yakni penyerahan file bukti NIB yang sudah terbit dan dicetak atas nama pemilik usaha, yakni bu Nurul,” ujar Yuyun.

Pendaftaran NIB sangat diperlukan bagi para pelaku usaha. Karena NIB sendiri merupakan identitas resmi dan legalitas usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara itu, Lesa Paranti, S.Pd., M.A. Dosen Pendamping Lapangan (DPL) menjelaskan bahwa NIB adalah dokumen yang sangat dibutuhkan oleh para UMKM, selain mengikuti aturan juga banyak manfaatnya.

“Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa UMKM beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memiliki perlindungan hukum yang diperlukan. Dengan memiliki NIB, UMKM dapat lebih mudah mengakses peluang pasar, perbankan, dan perlindungan hukum,” kata Lesa Paranti.

Melalui bimbingan Dosen Pendamping Lapangan (DPL), Lesa Paranti, S.Pd., M.A. Program kerja ini mendapat apresiasi baik dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah setempat, yang melihatnya sebagai langkah konkret dalam mendukung perkembangan UMKM secara berkelanjutan.

Muhamad Afi Adani selaku penanggungjawab program kerja ini berharap bahwa kegiatan yang bagus seperti tersebut, akan memberikan inspirasi bagi UMKM lainnya untuk lebih memperhatikan aspek hukum dalam mengembangkan usaha mereka.

Dari apa yang dilakukan oleh para mahasiswa UNNES yang KKN di desa Timpik, Ibu Nurul selaku pemilik usaha budidaya jamur kuping mengaku senang karena merasa terbantu.

“Saya sangat senang merasa terbantu dengan adanya pendampingan pendaftaran NIB oleh mahasiswa KKN dari UNNES. Karena, sebelumnya dari pemerintah desa dan dusun sendiri belum pernah ada sosialisasi dan pendampingan terkait dalam pendaftaran NIB pada UMKM,”tutup Nurul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *