Jakarta, Beritakotanews.id : Dalam menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang diikuti oleh 309 LP3H dari seluruh Indonesia.

Rakornas LP3H yang diselenggarakan selama tiga hari, dari Senin-Rabu, 2-4/2/2026 di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta dibuka langsung oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa dengan panggilan Babe Haikal.

Pada sambutanya Babe Haikal menyampaikan bahwa jumlah pelaku usaha, terutama Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang belum bersertifikat halal masih banyak, sehingga membutuhkan kerja bersama yang terkoordinasi dan berkelanjutan.

“Maka pada hari ini kami undang para kepala-kepala Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang alhamdulillah diikuti oleh 309 LP3H dari seluruh Indonesia, untuk kerja bersama dalam menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” Jelasnya.

Kepala BPJPH menyampaikan bahwa penguatan sinergi dan peningkatan kinerja seluruh LP3H menjadi faktor kunci dalam menyukseskan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).Ia juga menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi momentum kebangkitan halal Indonesia. Hal ini seiring dengan implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal Oktober 2026) dan konsolidasi ekosistem halal nasional yang semakin matang.

Sebagaimana yang di kutip oleh bpjph.halal.go.id,”Momentum strategis Wajib Halal Oktober 2026 dimaknai sebagai ‘tahun halal, di mana penguatan ekosistem halal nasional diarahkan untuk menempatkan Indonesia tidak lagi diposisikan semata sebagai pasar produk halal, melainkan harus tampil sebagai pusat produksi halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar, potensi sumber daya alam, kekuatan UMKM, serta dukungan kebijakan dan regulasi, Indonesia memiliki modal strategis untuk memimpin industri halal global,” bpjph.halal.go.id.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) No.42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini mengatur mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib diberikan keterangan tidak halal.

Ikut hadir memenuhi undangan BPJPH, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) LDII Halal Center bersama ratusan LP3H lainya dari seluruh Indonesia.

Ditanya tentang peran LP3H LDII Halal Center menyongsong wajib halal Oktober 2026, H.Arifin Rusdi, Ketua harian LP3H LDII Halal Center kepada awak media mengatakan bahwa sejak berdirinya LP3H LDII Halal Center Desember 2023, LDII Halal Center sudah turut serta berkontribusi dengan merekrut tenaga-tenaga pendamping.

“Desember 2023, LP3H LDII Halal Center bekerja sama dengan Kemenag yang difasilitasi oleh Senator kita anggota DPD RI, Prof. Silvi, yang pada waktu itu bertempat di gedung Nusantara IV MPR RI kami telah mengadakan pelatihan untuk 300an peserta calon pendamping, dan insa Alloh kami akan terus berkontribusi mensukseskan tahun halal Indonesia di Oktober 2026,” tutur Gus Ipin panggilan akrabnya H.Arifin Rusdi menutup pembicaraan. (Boy).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *